Lomba Maskot Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Maskot Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menyediakan hadiah total sebesar 30 juta rupiah. Peserta yang mengikuti lomba maskot Pemilu ini dapat mengirimkan karyanya mulai 22 Agustus 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022. Perlu diperhatikan, bahwa lomba ini dilarang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara adhoc, dan tim juri lomba.

Untuk mengikuti, silakan isi Formulir Pendaftaran (klik)

Berikut ketentuan umum dan khusus yang diberlakukan dalam Lomba Maskot Pemilu 2024:

Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024

  1. Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah;
  2. Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba;
  3. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di laman tertaut ini;
  4. Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi;
  5. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (unduh surat pernyataan);
  6. Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022;
  7. Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa;
  8. Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI;
  9. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta;
  11. KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  12. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  13. Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.

Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024

  1. Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU;
  2. Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa;
  3. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet;
  4. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU;
  5. Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB;
  6. Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot;
  7. Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base.

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Ruth Situmorang, 0812-4861-4174

Salam,

Mhd Wahyu NZ

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top