Apakah Ketua RT Boleh Jadi Anggota Partai Politik?

Ilustrasi Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik
Ilustrasi Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik oleh KPU Kota Banjarbaru. (Dok. Pribadi, 2017)

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh sebuah diskusi kecil, “Jabatan atau kedudukan apa saja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota partai politik”. Maka tentu saja untuk itu harus terlebih dahulu diketahui, apa saja yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan. Guna mengetahuinya, silakan -saat ini- merujuk kepada Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022).

Secara khusus terhadap pertanyaan, apakah Ketua RT boleh menjadi anggota partai politik (parpol), maka salah satu peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569). Untuk selanjutnya akan dituliskan sebagai Permendagri 18/2018 dalam catatan ini. Biar lebih singkat.

Sebelum dilanjutkan, mungkin akan timbul pertanyaan lain: Permendagri 18/2018 itu kan judulnya “Desa”. Bagaimana halnya kemudian dengan “Kelurahan”?

Maka untuk itu perlu memperhatikan Pasal 14 ayat 1 Permendagri 18/2018 menyebutkan bahwa Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan. Artinya, apa-apa yang di atur dalam Permendagri tersebut untuk desa, dengan perubahan yang diperlukan juga berlaku untuk kelurahan.

Apa itu LKD?

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Jenis LKD paling sedikit meliputi: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). (Pasal 6 ayat 1 Permendagri 18/2018).

Dengan demikian, sudah jelas bahwa RT, dan tidak hanya RT, melainkan juga termasuk beberapa lembaga lainnya adalah merupakan jenis LKD. Maka tentu para pengurusnya (ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan) harus tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan tentang LKD. Termasuk, namun tidak terbatas pada hal keanggotaan pada parpol.

Kembali ke pertanyaan awal, apakah Ketua RT boleh menjadi anggota parpol, maka jawaban atas pertanyaan ini sudah jelas dan tegas dalam Pasal 8 ayat 5 Permendagri 18/2018 yang mengatur bahwa Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Sekali lagi, larangan ini tidak hanya berlaku bagi Ketua RT, melainkan juga bagi Sekretaris RT, Bendahara RT, maupun pengurus RT lainnya. Serta berlaku untuk seluruh pengurus RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.

Demikian pengaturan secara nasional. Bagaimana dengan tingkat Kota Banjarbaru secara khusus, adakah yang mengatur tentang hal tersebut? Maka jawabnya adalah, Ya! Ada!

Bentuknya adalah Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 45). Di mana dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Wali Kota tersebut disebutkan bahwa Pengurus LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) dilarang merangkap jabatan pada LKK lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Penetapan Peraturan Wali Kota sebagaimana tersebut merupakan tindak lanjut Permendagri 18/2018, yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Pasal 14 ayat 2).

Rasa-rasanya sudah dapat disimpulkan sendiri jawaban atas pertanyaan apakah Ketua RT boleh menjadi anggota parpol, bukan? Pada gilirannya, jawaban atas pertanyaan itu akan dapat menjawab pertanyaan lain, yakni apakah Ketua RT boleh menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Sebab salah satu syarat untuk menjadi calon anggota DPR/DPRD adalah menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu (Pasal 240 ayat 1 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017).

Namun perlu diperhatikan, ini adalah sebuah pendapat pribadi. Sehingga jika ada pendapat yang berbeda, tentu dipersilakan 😉

Salam,

Mhd Wahyu NZ

Berikan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas