Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 sudah mulai memasuki tahapan akhir, khususnya untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru. Pemilih di Kota Banjarbaru telah memberikan pilihan untuk menentukan 30 (tiga puluh) orang Anggota DPRD Kota Banjarbaru periode 2019-2024. Itu dilakukanp ada Rabu, 17 April 2019 lalu. Rencananya, mereka yang terpilih pada Pemilu 2019 tersebut akan dilantik pada Oktober 2019 mendatang.
Ratusan calon anggota DPRD Kota Banjarbaru dari enam belas partai politik, pada empat daerah pemilihan (dapil) telah berusaha maksimal untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Telah berusaha meyakinkan masyarakat bahwa merekalah yang mampu melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Menegaskan bahwa mereka faham dan bisa melaksanakan fungsi legislasi, budgetting, maupun pengawasan. Tugas yang tidak mudah dan tidak semua orang bisa melaksanakannya dengan baik dan penuh amanah.
Lantas, siapa saja calon Anggota DPRD Kota Banjarbaru yang terpilih sebagai hasil pemungutan suara Pemilu 2019 lalu? Oh, untuk menjawab itu, maka perlu disampaikan terlebih dahulu apa saja yang harus dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru, selaku penyelenggara Pemilu di Kota Banjarbaru. Yakni sebagai berikut:
Setelah rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara ditetapkan, serta dipastikan tidak ada sengketa Pemilu Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Baru KPU Banjarbaru akan melaksanakan penetapan perolehan kursi partai politik untuk DPRD Banjarbaru. Partai politik apa saja yang akan mendapatkan kursi dan berapa jumlah perolehan kursinya. Itu dilakukan untuk setiap daerah pemilihan. Penghitungan perolehan kursi tersebut dilakukan dengan cara menghitung perolehan suara, dan kemudian dibagi dengan angka pembagi (divisor) 1, 3, 5. dst. Pokoknya angka ganjil. Tapi nampaknya, kita di Banjarbaru paling jauh dengan dibagi 3 sudah habis kursi itu terbagi. Kerennya, pembagian tersebut dikenal dengan nama Metode Sainte-Laguë.
Setelah pembagian kursi di atas selesai dilakukan dan ditetapkan. Barulah KPU Banjarbaru melakukan penghitungan perolehan suara masing-masing Calon Anggota DPRD Kota Banjarbaru pada setiap partai politik yang telah memperoleh kursi. Perolehan suara tersebut akan diurutkan dari yang terbanyak, sampai terendah. Misalnya, pada Dapil Kota Banjarbaru 1 yang meliputi Kecamatan Banjarbaru Selatan dan Banjarbaru Utara yang memiliki 12 (dua belas) orang perwakilan di DPRD Banjarbaru, Partai X mendapatkan 3 (tiga) kursi. Maka tiga orang calon dengan perolehan suara tertinggi dari Partai X tersebut yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Itu jika ketiganya masih memenuhi syarat.
Andaikan ada diantaranya yang tidak lagi memenuhi syarat atau dinyatakan TMS, maka dia akan digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Begitu terus secara berurutan. Begitu pula yang akan dilakukan terhadap seluruh partai politik yang telah dinyatakan secara resmi memperoleh kursi di DPRD Kota Banjarbaru.
Jadi kesimpulannya, siapa yang terpilih? Ya nanti laaah… tunggu tahapannya. Rencananya KPU Kota Banjarbaru akan menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kota Banjarbaru terpilih itu pada pekan pertama Juli 2019. Jadwal sementara adalah pada antara tanggal 2-4 Juli 2019. Paling lambat dilaksanakan pada 4 Juli 2019.
Pertanyaannya kemudian? Apakah yang sudah dinyatakan sebagai calon terpilih akan pasti dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Banjarbaru? Belum tentu sodara! Masih ada hal lain. Untuk itu, akan ada tulisan tersendiri. Sementara, ini akan menikmati makan siang terlebih dahulu. Mumpung masih enak makan.



Tinggalkan sebuah Komentar