Orang Banjarbaru harusnya sudah tahu, bahwa pemungutan suara Pilkada Banjarbaru harus diulang, yakni pada tanggal 19 April 2025 mendatang. Selain itu juga harusnya sudah tahu, bahwa kali ini pilihannya adalah Erna Lisa Halaby – Wartono yang akan melawan kotak atau kolom kosong. Begitulah sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Pemilih di Banjarbaru harusnya juga sudah dikasih tahu, bahwa yang boleh memilih adalah mereka yang sudah tercantum dalam DPT, DPK, dan DPTb pada pemungutan suara November 2024 lalu. Sederhananya, tidak akan ada pemilih baru yang akan masuk ke dalam daftar pemilih dalam PSU nanti.
Selain itu, mungkin pemilih juga perlu mendapatkan informasi, bahwa desain model surat suara yang dipakai masih menggunakan ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelum pemaknaannya diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUUXXII/2024, atau masih bisa mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 seperti ini:

Maka sekarang tinggal kepada Pemilih, tanpa harus memperdebatkan apakah ini plebisit atau referendum, intinya adalah apakah akan memilih kolom kosong atau pasangan Lisa-Wartono. Memilih salah satunya adalah sah dan jelas menjadi hak mutlak Pemilih yang dilindungi oleh undang-undang.
Caranya?
- Jika memilih pasangan Lisa-Wartono, berarti Pemilih setuju pasangan tersebut untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Cara menunjukkannya juga mudah dan sederhana, yakni silakan coblos pada kolom yang memuat gambar pasangan calon.
- Jika memilih kolom kosong, berarti Pemilih tidak setuju pasangan calon yang ada untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Caranya mudah dan gampang, yakni tinggal coblos pada kolom yang kosong, atau tidak memuat gambar pasangan calon.
Konsekuensinya?
Jika pasangan Lisa-Wartono memperoleh suara terbanyak, yakni lebih dari 50% suara sah, maka sudah barang tentu akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, dan pada gilirannya akan dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Sebaliknya, jika kolom kosong yang memperoleh suara terbanyak, atau lebih dari 50% suara sah, maka akan dilakukan Pemilihan Ulang. Untuk ini secara lebih jelas telah dituangkan ke dalam catatan “Jika Kolom Kosong Menang PSU Banjarbaru?” tanggal 16 Maret 2025 lalu.

Maka untuk sementara, mumpung masih ada waktu, silakan gunakan kesempatan yang ada untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya. Lalu itu menjadi bahan pertimbangan sebelum membuat keputusan dan pilihan. Jangan sampai akal dan hati nurani yang telah diberikan oleh Tuhan menjadi sia-sia dan mubazir.
Perkara apa keputusan dan pilihannya, biarlah itu menjadi urusan masing-masing. Karena setiap orang, harus bertanggung jawab atas keputusan yang dibuatnya. Bukankah Pemilih bukan anak kecil lagi?



Tinggalkan sebuah Komentar