Berawal dari sebuah surat yang dikirimkan oleh Satlantas Polres Banjarbaru kepada adik, ternyata isinya adalah pemberitahuan tilang secara elektronik. Kesalahan yang dilakukan adalah pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, atau ringkasnya tidak menggunakan sabuk pengaman.
Surat tersebut juga dilampiri dengan foto bukti pelanggaran. Contoh potongan fotonya adalah sebagaimana di atas itu. Tentu saja aku tak bisa menahan tawa, dan beberapa kali mengucapkan “Kapok!” padanya. Terlebih lagi foto yang kemudian terlihat di situs web ETLE dengan memperlihatkan bahwa adikku dan temannya memang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pada surat tersebut juga diberitahukan agar melakukan konfirmasi, baik dengan cara datang langsung, maupun dilakukan secara online atau daring melalui website atau situs web ETLE. Karena lebih mudah, adikku memutuskan untuk melakukan konfirmasi secara daring. Karena sudah malam dan sedang di rumahku, akhirnya dia minta bantuan untuk melakukan konfirmasi secara daring saja. Baiklah…
Oh iya, ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik.
Cara Konfirmasi ETLE via Website/Online
Melakukan konfirmasi tilang ETLE secara daring/online melalui website jelas jauh lebih mudah dari pada datang langsung. Hanya tinggal mengisi data-data yang diperlukan. Untuk itu, diawali dengan membuka layanan situs web » https://etle.polri.go.id
Ada baiknya sebelumnya persiapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Nomor referensi, ini bisa didapatkan pada surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh kepolisian.
- Foto SIM. Jika pelanggaran terjadi saat mengemudikan mobil, maka SIM A. Jika motor, SIM C, dan lainnya, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan saat melakukan pelanggaran.

Setelah membuka alamat web tersebut di atas, silakan klik Konfirmasi Pelanggaran. Kemudian, masukkan nomor referensi pelanggaran dan Nomor Pol / TNKB atau nomor plat untuk melakukan pengecekan detail pelanggaran. Untuk memasukkan nopol dilakukan tanpa spasi.
Selanjutnya, pengguna melakukan pengecekan dan konfirmasi info kendaraan dan info pengemudi. Bagian ini tinggal isi apa yang perlu diisi. Tidak ada sesuatu yang rumit secara teknis.
Khusus info pengemudi, isilah dengan data pengemudi yang melakukan pelanggaran. Bukan data pemilik kendaraan sebagaimana tertera di STNK. Seperti adikku itu, data mobilnya adalah nama istrinya, tapi yang mengemudikan saat pelanggaran adalah adikku.
Setelah itu semua selesai dilakukan, maka akan diberikan lembar hasil konfirmasi berupa sebuah berkas PDF. Selanjutnya tinggal menunggu dikirimkannya info rekening untuk pembayaran denda tilang. Tampaknya rekening yang digunakan adalah virtual account yang mana ini lebih mudah, tidak harus konfirmasi pembayaran. Karena VA bersifat unik untuk setiap transaksi.
Adikku tidak tahu berapa besar denda yang harus dibayar. Aku pun demikian, tidak mengetahuinya. Hanya saja aku menjawab sekenanya ketika dia bertanya, “Mungkin sekitar tiga juta rupiah“. Adikku hanya menjawab dengan satu kata, “Waduh…“. Tak mau kalah, kembali kujawab juga dengan satu kata, “Kapok!“.



Tinggalkan sebuah Komentar