Wartono, Wakil Wali Kota Banjarbaru. (Foto: Pemko Banjarbaru. Edited)

Tidak Perlu Bingung Mencari Wartono

Pada 21 Juni 2025 lalu, Wartono secara resmi -kembali- menyandang jabatan sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru, mendampingi Erna Lisa Halaby sebagai Wali Kota sampai dengan 2029. Ini adalah kali kedua Wartono menjabat sebagai Wakil Wali Kota, setelah sebelumnya mendampingi Aditiya Mufti Ariffin.

Menariknya, pada umur kepemimpinan Lisa-Wartono yang masih lebih muda daripada usia jagung ini, terdapat sementara pihak yang mempertanyakan keberadaan Wartono. Konon Wartono tidak tampak terlihat aktivitasnya, sementara Bu Wali terus melakukan aktivitas dan terpublikasi. Melalui media Pemko Banjarbaru, pun pribadi.

Bahkan, juga sudah mulai mempertanyakan, jangan-jangan hubungan antara Bu Wali dan Pak Wakil sudah mulai kurang harmonis. Mungkin tidak perlu berspekulasi terlalu jauh. Saat ini masih terlalu dini. Bahkan jagung pun belum siap untuk dipanen. Lebih baik gunakan alat ukur normatif terlebih dahulu.

Menurut Pasal 66 Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

  1. Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
    • membantu kepala daerah dalam:
      • memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
      • mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; dan
      • memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
    • memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
    • melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
    • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Wartono, sebagai Wakil Wali Kota, tentu harus mengacu kepada norma di atas. Siapa pun boleh berpendapat bagaimana seharusnya seorang wakil kepala daerah bertindak, namun tentu saja acuan yang digunakan harus tetap sama. Jika kemudian berbicara perihal regulasi, maka terbuka peluang perbedaan interpretasi.

Misalnya pada frase “memantau dan mengevaluasi dst…“. Memantau itu dapat berarti bahwa seorang wakil kepala daerah mesti menengok, menjenguk. Pun dapat berarti mengamati atau mengecek dengan cermat, terutama untuk tujuan khusus; mengawasi; memonitor.

Namun jika dikembalikan kepada induknya, bahwa memantau itu adalah dalam konteks membantu kepala daerah. Bagaimana jika kepala daerah merasa tidak perlu atau bahkan tidak ingin dibantu? Kemudian, apakah “bantuan” yang diberikan oleh seorang wakil kepala daerah itu harus seizin dan berdasar arahan kepala daerah?

Biarkan saja para ahli hukum tata negara yang memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Kita cuma perlu sadar bahwa: Apabila terdapat 2 (dua) orang ahli hukum berkumpul, maka akan terdapat 3 (tiga) pendapat hukum.

Karena notabene bukan seorang ahli tata negara, tentu saja dalam hal ini aku sekadar menjadi penikmat. Pun aku merasa tidak perlu bingung mencari Wartono. Namun apa yang dimaksud sebagian pihak tersebut, kupikir aku dapat memahami, mengapa sampai mencari Wartono. Selain dan selebihnya, aku hanya ingin menjadi penonton yang baik.

Sebagai penikmat dan penonton yang baik, tentu juga harus membaca dan belajar. Salah satu yang sempat terbaca adalah norma yang menyatakan bahwa “Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan”.

Sedang berpikir.

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria
  1. Avatar Warm
    1. Avatar Mhd Wahyu NZ

Tinggalkan Balasan ke Warm Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas