Tulisan ini merupakan kelanjutan tulisan sebelumnya, Surat Suara Pemilu Tahun 2024 (Bagian 1). Masih terkait dengan wacana KPU RI untuk menyederhanakan surat suara dalam Pemilu 2024 mendatang. Baik jumlah surat suara yang digunakan, maupun desain surat suara, serta tata cara pemberian suara oleh pemilih. Tiga hal yang akan saling berkaitan.
Selain itu, kemudahan bagi penyelenggara juga perlu diperhatikan. Setidaknya untuk dua hal, yakni penentuan sah tidaknya suara yang diberikan, serta mekanisme penghitungan perolehan suara serta rekapitulasi hal pengitungan perolehan suara. Tentu saja untuk setiap jenis Pemilu. Khususnya pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan oleh KPPS.
Desain Surat Suara Pemilu 2024?
Jika menggunakan pendekatan pertama, yakni tanpa merubah ketentuan dalam Pasal 342 UU Nomor 7 Tahun 2017, sudah dapat dibayangkan apa saja isi sebuah surat suara. Sulit sekali rasanya bahkan untuk sekedar mengurangi ukuran surat suara Pemilu Anggota DPR dan/atau DPRD. Sebab dalam satu surat suara bisa berisi puluhan hingga lebih dari seratus nama. Tergantung jumlah kursi dalam sebuah daerah pemilihan.
Maka kemudian coba menggunakan pendekatan kedua. Bayangkan melakukan perubahan tersebut dengan mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam UU Nomor 7. Anggap saja dibuat bebas dari nol. Yang tentu saja jika diberlakukan akan membawa konsekuensi perubahan UU Pemilu.

Jika hanya bicara perihal pengurangan jumlah surat suara yang akan diterima pemilih, maka pilihan yang paling bagus untuk itu pada dasarnya adalah dengan melakukan perubahan metode pemberian suara. Dari semula mencoblos menjadi menulis.
Jika suara diberikan dengan cara menulis, maka akan sangat dimungkinkan pemilih hanya akan menerima dan menggunakan satu lembar surat suara untuk seluruh jenis Pemilu.
Pemilih dapat menuliskan nama dan/atau nomor urut pilihannya pada kolom khusus sesuai jenis Pemilu dalam selembar surat suara, yang dapat dibuat hanya seukuran kertas F4!
Pemberian suara dengan cara menulis juga akan sangat mengurangi kemungkinan perdebatan sah atau tidaknya suara. Kecuali bingung membaca akibat tulisan seperti resep obat.
Pemilih yang sama sekali tidak bisa menulis, baik karena buta huruf dan angka, maupun karena kendala lainnya, bisa dibantu. Kemungkinan pemberian bantuan oleh orang lain ini juga sudah berlaku baik pada Pemilu maupun Pemilihan (Pilkada).
Alternatif perubahan lainnya adalah pemberian suara masih dilakukan dengan cara mencoblos. Hasil utak-atik desain surat suara, yang memungkinkan dalam hal ini adalah pengurangan surat suara menjadi 2 (dua) lembar. Yakni surat suara Pilpres dan Pemilu Anggota DPD menjadi satu lembar, serta surat suara khusus untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD dalam satu lembar.
Contoh gambar di atas adalah hasil utak-atik sebentar sambil membayangkan bagaimana salah satu alternatif perubahan surat suara yang bisa dilakukan. Yakni untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD. Pemilih bisa memberikan suara dengan cara mencoblos pada nomor/lambang partai politik, dan/atau pada nomor urut calon anggota DPR/DPRD.
Pengurangan tersebut hanya mungkin dilakukan jika pada surat suara tidak menyertakan nama calon anggota DPR/DPRD, melainkan hanya menggunakan nomor urut. Nama calon sudah tersedia dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempelkan di TPS.
Demikian hasil bayang-membayangkan perubahan desain dan jumlah surat suara yang akan diterima oleh Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang. Nyatanya, KPU RI telah pula melakukan kajian bahkan simulasi. Hanya saja belum tahu bagaimana opsi-opsi yang tersedia dan akan dipilih oleh KPU RI. Tulisan ini sekedar urun pendapat kecil-kecilan dalam rangka menyambut gagasan KPU RI.
Sementara, perubahan sebagaimana di atas hanya terkait dengan pemilih. Masih belum menyangkut implikasinya kepada jajaran penyelenggara Pemilu, khususnya di tingkat TPS. Mungkin akan ditulis dalam lain kesempatan. Bisa jadi akan bersambung pada Bagian Ketiga, khusus untuk itu.



Tinggalkan sebuah Komentar