Surat Suara Pemilu Tahun 2024 (Bagian 1)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka wacana untuk menyederhanakan desain surat suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang. Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 lalu, pemilih diberikan kesempatan untuk memilih dengan menggunakan 5 (lima) buah surat suara. Hal itu dirasa cukup merepotkan pemilih.

Sebelum mengetahui bagaimana desain surat suara yang akan dipergunakan dalam Pemilu Tahun 2024, ada baiknya diketahui dasar-dasar hukum yang terkait dengan surat suara tersebut. Ketentuan terkait telah disebutkan dalam Pasal 342 dan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 342 menjelaskan tentang beberapa unsur yang terdapat dalam surat suara. Sementara pasal 353 menjelaskan tentang tata cara pemberian suara oleh pemilih pada surat suara. Pada Pasal 342 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan hal-hal sebagai berikut:

  • Surat suara untuk Pasangan Calon memuat foto, nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon;
  • Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Surat suara untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD.

Demikian beberapa entitas yang harus dimuat dalam surat suara. Masing-masing untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR/DPRD, serta Pemilu Anggota DPD. Sementara tata cara pemberian suara disebutkan dalam pasal 353, yakni dilakukan dengan cara mencoblos. Kedua hal ini saling terkait. Ambil contoh sederhana, jika pemberian suara dilakukan dengan cara menulis, tentu akan membuat perbedaan desain surat suara yang dapat digunakan.

Terkait dengan wacana KPU RI untuk menyederhanakan surat suara dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, wacana sudahpun dibuka. Tinggal kemudian bagaimana desain surat suara yang akan dipergunakan. Tulisan ini akan menggunakan dua buah pendekatan. Pendekatan pertama adalah dengan asumsi tidak ada perubahan substansi terkait pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Pendekatan kedua adalah dengan dilakukan perubahan ketentuan terkait dalam undang-undang.

Berlanjut pada: Surat Suara Tahun Pemilu 2024 (Bagian 2)

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti ยป Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas