Petugas logistik sedang merakit kotak suara untuk pemungutan suara. (Foto: Dokumentasi pribadi).

Revisi UU Pilkada dari Banjarbaru

Ada hal yang lebih menarik dari pada sekadar soal siapa yang kiranya akan menjadi pemenang dalam Pilkada Kota Banjarbaru, khususnya pada PSU yang akan dihelat pada 19 April 2025 mendatang. Hal tersebut adalah potensi untuk melakukan perubahan atau revisi atas undang-undang Pilkada dengan belajar dari peristiwa² yang telah terjadi dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

Sehubungan itu, setidaknya ada 2 (dua) substansi yang patut menjadi perhatian dan layak menjadi isu strategis dalam revisi UU Pilkada, yakni: Pertama, terkait dengan penyelenggaraan Pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon sebagai akibat pembatalan pasangan calon dalam waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan pemungutan suara; dan kedua, terkait dengan naiknya wakil kepada daerah untuk menggantikan kepala daerah jelang pemungutan suara, sementara pada saat bersamaan yang bersangkutan menjadi calon wakil kepala daerah.

Untuk substansi pertama, sebenarnya dapat dikatakan sudah jelas. Hanya diperlukan penegasan agar tidak terdapat “ruang permainan”. Sehingga mungkin diperlukan penegasan untuk penundaan pemungutan suara dan/atau pencetakan ulang surat suara. Untuk itu, revisi bisa dilakukan dengan mengacu kepada Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang baru lalu.

Sementara untuk substansi kedua di atas, jelas diperlukan norma baru untuk mengatur tentang beberapa hal. Sedikit latar belakang tentang hal ini, bisa dibaca pada catatan ini. Terkait hal ini, perubahan yang perlu dilakukan mungkin dapat mengacu kepada beberapa hal sebagai berikut:

  • tetap mempertahankan norma sebagaimana terdapat pada pasal 7 ayat 2 huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016;
  • demi keadilan, diperlukan pengaturan tentang pemberian kesempatan melakukan penggantian calon wakil kepala daerah, jika yang bersangkutan memilih untuk tetap menjadi kepala daerah menggantikan kepala daerah yang berhenti.
  • demi kepastian, khususnya terkait dengan kepastian waktu pemungutan suara, maka kesempatan melakukan penggantian tersebut dapat diatur dengan batas waktu tertentu.

Keadilan dan Kepastian

Seorang wakil kepala daerah yang mau tak mau harus naik menggantikan kepala daerah yang berhenti sementara pada saat yang bersamaan ia menjadi calon wakil kepala daerah harus menghadapi keadaan bertentangan dengan pasal 7 ayat 2 huruf o UU 10/2016. Keadaan itu berada di luar kendali dirinya sendiri. Adalah hal yang wajar dan adil jika pasangan calon terkait diberikan kesempatan untuk melakukan pergantian calon. Hal ini berbeda jika substansi persyaratan calon tersebut berada dalam kendali diri seorang calon.

Namun demikian, kesempatan untuk melakukan pergantian tersebut juga perlu memperhitungkan kepastian pelaksanaan tahapan lainnya, khususnya terkait dengan pemungutan suara. Sebagai satu contoh, pergantian calon tersebut tentu membawa konsekuensi pada gambar pasangan calon yang digunakan pada surat suara.

Penetapan batas waktu tersebut tentu dengan memperhitungkan beberapa faktor, di antaranya adalah pemenuhan administrasi persyaratan calon, pemeriksaan kesehatan, dll. Katakanlah pengajuan calon pengganti dilakukan selambatnya 45 hari sebelum pemungutan suara. KPU Prov/Kab/Kota memiliki cukup waktu untuk melakukan pemeriksaan persyaratan.

Pada sisi lain, batas waktu tersebut tentu saja juga terkait dengan waktu berhentinya kepala daerah yang akan digantikan. Sehingga akan membawa konsekuensi ada beberapa faktor lain yang harus diperhitungkan dalam penetapan batas waktu.

Kesimpulannya?

Catatan ini sekadar sebuah lontaran gagasan yang rasa²nya cukup rasional. Selain dan selebihnya, memang para pembuat undang-undang yang harus memikirkan dan memutuskan lebih lanjut. Sesuai tugas dan kewajiban mereka.

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria
  1. Avatar Husein A
    1. Avatar Mhd Wahyu NZ

Tinggalkan Balasan ke Husein A Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas