Pada hari Senin (28/07) lalu, tepatnya sore hari, bertempat di Kantor Kelurahan Mentaos, Banjarbaru Utara, ‘pada akhirnya’ dilakukan forum mediasi antara pihak RT 002 RW 003 Kel. Mentaos dengan pihak ‘Rumah Tahfidz’ yang selama bertahun-tahun sudah beraktivitas di RT terkait.
Dua frase utama di atas adalah pada akhirnya dan Rumah Tahfidz. Itu karena permasalahan terkait mereka sudah berlangsung bertahun-tahun. Sementara status yang menyatakan bahwa itu adalah sebuah rumah tahfidz itu sekadar bersumber dari pengakuan. Dengan kata lain, tidak ada satu produk hukum apa pun yang diketahui yang menegaskan statusnya.
Lantas apa yang sebenarnya menjadi permasalahan terkait dengan Rumah Tahfidz tersebut? Maka dalam mediasi diketahui dan disimpulkan bahwa berdasarkan data dan fakta:
- Pengurus RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos tidak mendapatkan informasi memadai terkait penghuni dan aktivitas/kegiatan yang dilakukan di sebuah rumah beralamat di Komplek Pinus Indah RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos;
- Aktivitas/kegiatan yang dilakukan tersebut di atas diakui sebagai aktivitas/kegiatan Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani (NSP: 510063720030) yang ternyata beralamat di Komp. Raudhatul Muhibbin, Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin; dan
- Aktivitas/kegiatan dimaksud ternyata memang tidak memiliki legalitas yang cukup dan sah untuk melakukan aktivitas/kegiatan di wilayah RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos.
Menurut Pengurus RT.002 RW.003 Mentaos, dalam waktu 5 tahun ini mereka hanya pernah sekali menyampaikan informasi penghuni. Itu pada awal keberadaan. Selanjutnya tidak pernah lagi, sekalipun telah diminta. Karena selalu terjadi pergantian penghuni yang jumlahnya tidak sedikit. Pengurus RT tentu saja memiliki kewajiban untuk mengaja ketertiban wilayahnya.
Akibatnya, jangankan warga, Pengurus RT saja tidak tahu siapa saja yang menjadi penghuni di rumah tersebut, dari mana saja mereka berasal, dan ketidaktahuan lainnya. Pada sisi lain, jika sesuatu yang buruk terjadi di sebuah kompleks perumahan, mafhumnya yang pertama kali bertindak dan menolong adalah tetangga dan RT.
Fakta lain yang cukup mengherankan juga terungkap dalam pelaksanaan mediasi tersebut. Ternyata Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani Banjarbaru memiliki masalah keberadaan yang selalu berulang. Bhabinkamtibmas Kel. Mentaos mencatat tidak kurang dari 4 (empat) kali hal serupa terjadi. Aktivitas di wilayah RT.002 RW.003 Mentaos adalah yang bertahan paling lama, sudah sekitar 5 tahun hingga saat ini.
Demi mendengar itu, aku ya bingung. Artinya itu adalah sebuah perilaku yang berulang, yang dalam Bahasa Indonesia itu disebut tabiat. Sayangnya itu bukan sebuah perilaku yang baik. Jika tidak mengindahkan adab bermasyarakat dinilai baik, itu adalah pendapat dari mereka yang memang tidak memiliki nalar dan etika yang baik.
Fakta bahwa mereka tidak pernah menyampaikan informasi yang memadai kepada pihak Pengurus RT ternyata selaras dengan pengakuan dari salah seorang perwakilan Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani yang hadir dalam mediasi. Ia mengatakan bahwa karena mereka merasa aman-aman saja selama melaksanakan aktivitas di wilayah RT.002 RW.003 Mentaos, maka merasa tidak perlu menyampaikan informasi kepada Pengurus RT.
Terus terang saja, aku sendiri kaget mendengar ucapan itu. Apa maksudnya dengan ucapan aman-aman saja tersebut? Walau pun ucapan itu kemudian diralat, tapi ucapan pertama biasanya adalah ucapan yang lebih dapat dipercaya tingkat kejujurannya. Ucapan aman-aman saja itu biasanya berawal dari adanya perilaku yang tidak benar.
Harus pula diakui, bahwa permasalahan terkait mereka bukan hanya terkait dengan legalitas keberadaan. Tercatat sudah beberapa kali terjadi insiden yang meresahkan warga. Kesemuanya bersumber dari perilaku yang tidak mengindahkan etika hidup bermasyarakat.
Karena begitu banyak catatan dalam pelaksanaan mediasi tersebut yang secara umum menunjukkan rendahnya kesadaran etis bermasyarakat pengelola dan penghuni dan lebih khusus lagi terkait persoalan hukum dan legalitas, maka disimpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh pihak Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani jika ingin melanjutkan aktivitas atau kegiatannya di wilayah RT.002 RW.003 Mentaos.
Salah satu yang wajib untuk dipenuhi adalah mematuhi dan melengkapi legalitas/keabsahan hukumnya untuk melaksanakan aktivitas/kegiatan yang secara jelas dan tegas beralamat di RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan seluruh kewajiban tidak dipenuhi, maka wajib menghentikan aktivitas/kegiatan di wilayah RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos.
Ini adalah sebagian catatan dari pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan pada Senin (28/07) lalu. Mungkin akan dilanjutkan dengan catatan lain agar mendapatkan gambaran yang lebih lengkap terkait dengan permasalahan ini.



Tinggalkan sebuah Komentar