Melalui catatan sebelumnya tentang Pemilu Nasional dan Lokal, terkait dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh MK pada Kamis (26/06/2025), bahwa salah satu hal yang menarik untuk ditinjau adalah masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut mengingat akan terjadi selisih waktu antara akhir masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dengan pelaksanaan Pemilu untuk memilih anggota DPRD berikutnya. Interval tersebut terhitung 2 tahun sampai dengan 2 tahun 6 bulan sesuai dengan Putusan MK.
Mengingat DPRD berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, maka lembaga DPRD tidak mungkin ‘dikosongkan’.
Sebagai ilustrasi agar memudahkan, ada baiknya untuk menggunakan Pemilu anggota DPRD Kota Banjarbaru sebagai contoh langsung serta memperhatikan beberapa tanggal penting sebagai berikut:
- Sumpah/Janji anggota DPR/DPD hasil Pemilu 2024: 1 Oktober 2024;
- Sumpah/Janji anggota DPRD Kota Banjarbaru hasil Pemilu 2024: 9 Oktober 2024; dan
- Pelantikan Presiden-Wakil Presiden hasil Pemilu 2024: 20 Oktober 2024.
Mengingat Putusan MK memerintahkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPRD Banjarbaru berikutnya dilaksanakan pada waktu 2-2,5 tahun setelah pelantikan DPR/DPD atau Presiden-Wakil Presiden, maka berarti, Pemilu DPRD Kota Banjarbaru paling cepat akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2031 dan selambatnya pada 20 April 2032.
Jika mengacu pada masa jabatan anggota DPRD Kota Banjarbaru selama 5 (lima) tahun, seyogyanya akan berakhir pada 9 Oktober 2029. Namun menjadi tidak mungkin jika lembaga DPRD Banjarbaru dibiarkan kosong atau tidak ada dalam rentang 2 hingga 2,5 tahun, sampai dengan 2031 atau 2032.
‘Kekosongan’ itulah yang kemudian harus diisi dengan mekanisme yang dapat dipilih dan ditetapkan oleh para pembentuk undang-undang. Terpenting, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan anggota DPRD dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga pemerintah dan DPR akan dapat melakukan perubahan dengan relatif mudah, tanpa harus mengamandemen konstitusi.
Dari beberapa opsi yang dapat dikembangkan sebagai alternatif mekanisme pengisian kekosongan lembaga DPRD, maka opsi atau pilihan yang paling rasional adalah melakukan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu tahun 2024.
Pilihan untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tersebut adalah sebuah pilihan mekanisme yang paling minim konflik, paling efisien, serta paling efektif. Tentu saja, bagi anggota DPRD yang saat ini sedang menjabat juga akan bertambah ‘satu paling’ lagi, yakni paling menyenangkan 😀
Dampak yang mungkin timbul dari perpanjangan tersebut kemungkinan besar adalah meningkatnya dinamika internal partai politik di daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota. Meski tak akan diulas, tapi akan disampaikan bahwa itu adalah hal yang wajar. Kelompok arisan saja memiliki dinamika, apalah lagi partai politik.
Lantas, apa yang sebaiknya kita lakukan sebagai masyarakat umum? Ya tidak melakukan apa-apa terkait hal ini. Pelihara dan jauhkan diri sendiri dan keluarga dari api neraka saja. Itu jauh lebih penting untuk dilakukan:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا قُوٓا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًۭا



Tinggalkan sebuah Komentar