Berlakunya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengakibatkan berubahnya waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak di Indonesia secara langsung juga akan mengubah beban yang akan dirasakan oleh Pemilih serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada tahun 2029 mendatang, hanya akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden-Wakil Presiden. Otomatis Pemilih hanya akan menerima 3 (tiga) lembar surat suara untuk memberikan suaranya. Demikian pula dengan KPPS yang hanya akan berurusan dengan 3 jenis penghitungan suara. Beban KPPS menjadi jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan 2 (dua) Pemilu sebelumnya, 2019 dan 2024.
Jika sebelumnya KPPS harus menyelesaikan tugas hingga dini hari bahkan ada yang sampai keesokan harinya, maka pada Pemilu 2029 mendatang KPPS bisa optimis dapat menyelesaikan kegiatan pungut-hitung bahkan sebelum waktu maghrib tiba. Itu dengan asumsi tidak ada kesalahan, khususnya pada Pemilu anggota DPR.
Pungut-hitung untuk anggota DPR juga akan lebih ringan daripada DPRD, mengingat jumlah calon anggota DPR yang lebih sedikit dari pada DPRD, baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Karena jumlah caleg pada Pemilu DPR atau DPRD itu tidak hanya mempengaruhi Pemilih, juga menjadi beban KPPS dalam penghitungan perolehan suara.
2 tahun atau selambatnya 2 tahun 6 bulan kemudian, setelah pelantikan DPR/DPD atau Presiden-Wakil Presiden hasil Pemilu 2029, baru akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota. Pemilih akan menerima 4 (empat) surat suara.
Bagi Pemilih, beban akan sedikit berkurang. Sebab biasanya yang paling menyulitkan Pemilih itu adalah surat suara untuk DPR/DPRD. Selain ukurannya yang besar, juga begitu banyak informasi di dalamnya, yakni nomor urut dan lambang partai, nama calon beserta nomor urut, untuk setiap partai politik.
Jika sampai dengan Pemilu 2024 lalu Pemilih menerima 3 surat suara seperti ini, maka kelak hanya akan menerima 2 surat suara yang berukuran relatif besar. Sementara 2 surat suara lainnya akan berukuran kecil. Sebanyak-banyaknya calon pada Pilkada provinsi atau kabupaten/kota, surat suaranya tidak akan sebesar surat suara DPRD.
Bagi KPPS, Pemilu DPRD yang bersamaan dengan Pilkada yang akan dilaksanakan pada akhir 2031 atau paruh pertama 2032, tentu bebannya akan lebih tinggi daripada Pemilu 2029. Tapi tetap tidak seberat Pemilu 2019 dan 2024. Apalagi jika penghitungan suara dilakukan dengan sistem panel. Misalnya panel provinsi dan kabupaten/kota.
Hanya saja, karena terjadi pergeseran beban bagi Pemilih dan KPPS, tidak bisa lagi mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada lebih enteng atau ringan daripada Pemilu. Rekrutmen KPPS yang biasanya lebih mudah saat Pilkada dengan menggunakan ‘provokasi’ beban yang lebih ringan, sudah tidak bisa digunakan. Perlu dicari ‘provokasi’ baru.



Tinggalkan sebuah Komentar