Baliho Bakal Calon Anggota Legislatif

Pajak Spanduk/Baliho Bacaleg?

Satu hal yang saat ini cukup menarik perhatian sebagian kalangan adalah kemungkinan untuk menarik pajak atas baliho atau spanduk yang dipasang oleh para bakal calon anggota DPR/DPRD atau juga ada yang biasa menyebut bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Namun sebelumnya perlu ditegaskan, bahwa hal ini dibatasi oleh wilayah Kota Banjarbaru.

Hal ini menjadi menarik perhatian karena Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) nampak berkeinginan untuk menarik pajak atas media-media sosialisasi berupa spanduk dan baliho yang saat ini sudah mulai bertebaran dipasang oleh para bacaleg di Kota Banjarbaru dalam rangka Pemilu 2024.

Jika memang bisa ditarik pajak atas hal tersebut, maka memang sebuah potensi pendapatan yang tidak kecil untuk Kota Banjarbaru. Pada sebuah kesempatan, ketika dua orang pegawai BPPRD menemui, saya menyampaikan bahwa potensi tersebut memang tidak kecil. Bahkan pada saat itu saya menyebutkan perkiraan dapat menembus angka ratusan juta rupiah. Tentu dalam kerangka jika penarikan pajak itu bisa dilakukan.

Namun untuk sedikit memberikan konteks, diskusi antara saya dan teman² BPPRD saat itu, saya berada dalam posisi tidak mengetahui regulasi tentang pajak daerah di Kota Banjarbaru. Selain karena memang bukan tugas, juga penyelenggara Pemilu tidak bicara tentang hal tersebut. Sehingga lebih banyak mengajukan pertanyaan dan mungkin diskusi.

Pun pada kesempatan tersebut saya sempat bertanya, apa kerangka filosofis yang dimiliki dan dipergunakan oleh Pemko Banjarbaru untuk dapat menarik pajak atas baliho/spanduk bacaleg tersebut. Teman² BPPRD tidak dapat menjawab hal tersebut. Jika bicara perihal sumber kewenangan, maupun dasar hukum, tentu sudah ada.

Namun kini, setelah tidak lagi menjadi penyelenggara Pemilu, tentu sudah bisa bicara tentang hal lain. Sudah bisa menggaruk. Pajak daerah salah satunya. Termasuk kemungkinan tentang penarikan pajak atas spanduk/baliho para bacaleg.

Maka berikut hal-hal yang rasanya perlu untuk disampaikan, dengan berdasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah yang saat ini berlaku:

  • Pertama, karena spanduk dan billboard (baliho), maupun videotron termasuk sebagai objek pajak reklame. Perda terkait tidak dapat mengelompokkan media tersebut ke dalam obyek pajak lainnya. (Pasal 37 ayat 2); dan
  • Kedua, reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan menganjurkan atau mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa orang atau Badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. (Pasal 1 angka 33).

Hal mendasar yang perlu dimaknai secara sama adalah, apakah spanduk/baliho bacaleg tersebut sebuah reklame? Untuk hal ini saya jelas berpendapat tidak atau bukan. Media tersebut tidak memenuhi unsur tujuan komersial. Kecuali jelas dinyatakan menurut hukum bahwa lembaga DPR/DPRD adalah sebuah lembaga komersial.

Karena itu dan bahkan dengan itu saja, rasanya sudah cukup untuk menarik kesimpulan. Bahwa penarikan pajak daerah atas spanduk/baliho para bacaleg tersebut tidak dapat dilakukan.

Berpendapat lain? Silakan.

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas