Mengakali Pembatasan BBM Bersubsidi

Secara normatif, judul dari kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 itu adalah tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Namun saya gunakan bahasa yang umum saja, yakni salah satunya adalah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas. Kebijakan yang saya yakin terinspirasi oleh kebijakan Gubernur Kalsel beberapa bulan lalu.

Apakah kendaraan dinas itu? Kendaraan Dinas adalah semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Setidaknya, itulah yang dijelaskan dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2013 di atas.

Sekarang, mari simak isi pasal 4, huruf a, nomor 3 dari permen dimaksud, yakni sebagai berikut:

Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara , terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;

Sudah sangat tegas bukan? Ya… tentu begitu.
Kecuali untuk kendaraan dinas yang berfungsi sebagai: ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah, masih diperkenankan (-lihat Pasal 5-) untuk menggunakan bensin/premium yang notabe bersubsidi.

Sekarang, mari berpikir dari sudut lain. Yakni coba menjadi mereka yang memegang kendaraan dinas (plat merah) tapi malas untuk menuruti kebijakan Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak tersebut. Ada berapa cara yang bisa digunakan untuk mengakali pembatasan BBM bersubsidi itu?

Setidaknya ada beberapa cara, sebagaimana berikut:

  • Beli di eceran. Ini adalah cara yang paling mudah dan memiliki selisih harga yang tidak terlampau jauh jika dibandingkan dengan harga pertamax terkini di Banjarbaru yang ada di Rp10.650,- per liter.
  • Sharing pembelian. Ini adalah cara yang cukup ribet. Beli dengan menggunakan kendaraan non-dinas, lantas disedot untuk kemudian bensinnya diisikan ke kendaraan dinas.
  • Gunakan plat hitam palsu. Tentu cara ini sangat bertendensi penipuan. Bermodal beberapa puluh ribu rupiah untuk bikin plat hitam palsu, yang lalu dipakai saat masuk SPBU.
  • Gunakan plat hitam asli. Ini adalah cara spanyol alias separo nyolong. Plat hitam adalah asli karena sebagian kendaraan dinas memiliki plat ganda (merah dan hitam). Namun demikian, secara substansi tetap saja menyalahi kebijakan pengendalian penggunaan BBM.

Apakah hanya cara itu yang ada? Entahlah, silakan pikir masing² 😀

Persoalannya sederhana, apakah para pemegang kendaraan dinas akan mau menuruti kebijakan tersebut atau tidak? Sementara untuk saya pribadi, dengan alasan tertentu sudah pula bercerita tentang jenis BBM yang digunakan.

Sekarang bagaimana mengidentifikasi kendaraan dinas yang biasanya berplat merah, tapi pada saat tertentu juga menggunakan plat hitamnya? Maka mungkin ada baiknya kepolisian dan/atau SAMSAT memberikan informasi kepada publik tentang hal ini. Umumnya sih dapat dikenali dari kode huruf di belakang plat.

Atau, ada cara lain yang lebih sederhana, tapi saya yakin lebih banyak pemegang kendaraan dinas yang menolak dari pada yang setuju, yakni berikan tanda yang tidak bisa dilepas, misalnya cat dalam bentuk logo atau teks pada kendaraan yang pada prinsipnya menjelaskan: ini adalah kendaraan dinas milik ….

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria
  1. Avatar Mhd Wahyu NZ
  2. Avatar easy
  3. Avatar Mhd Wahyu NZ
  4. Avatar warm

Tinggalkan Balasan ke Mhd Wahyu NZ Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas