Piagam Statistik Pesantren

Masalah Perizinan Pesantren AQJ Banjarbaru

Sebagaimana telah disampaikan melalui dua catatan sebelumnya yang terkait dengan Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani Banjarbaru, yakni terkait dengan pelaksanaan mediasi pada Senin (28/07) lalu, serta sebuah pernyataan sikap pribadi, salah satu substansi yang disampaikan adalah permasalahan perizinan Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani Banjarbaru yang menyingkat namanya sebagai Pesantren AQJ.

Selalu disampaikan bahwa Pesantren AQJ tidak memiliki izin di wilayah RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru. Utara. Karenanya, agar diketahui dengan jelas, melalui catatan ini akan diperlihatkan dokumen-dokumen yang dibawa dan disampaikan oleh Iman Darajat alias Aiman, pendiri Pesantren AQJ saat pelaksanaan mediasi tempo hari yang terdiri dari Akta Pendirian Yayasan, Piagam Statistik Pesantren, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB).

Dokumen pertama, yakni Akta Yayasan, disebutkan dalam akta tersebut bahwa Yayasan Abdul Qadir Al Jilani Banjarbaru berkedudukan di Jalan Simpang Pinus No. 26 RT.003 RW.005 Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara. Yayasan ini badan hukum yang menaungi Pesantren AQJ tersebut. ( Lihat dokumen akta📄).

Tidak ada problem dengan dokumen akta pendirian yayasan ini. Sebab yayasan dapat saja berkedudukan di satu lokasi, sedangkan aktivitas lainnya berada di lokasi lain. Dalam konteks permasalahan izin Pesantren AQJ, nanti akan diuraikan keterkaitannya dengan dokumen lain.

Dokumen kedua, Piagam Statistik Pesantren (PSP). Dokumen ini adalah sebuah tanda daftar keberadaan Pesantren yang sedikitnya memuat nama, pendiri, alamat pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP). Dokumen ini wajib dimiliki oleh pesantren. AQJ memiliki NSP 510063720030 tertanggal 31 Desember 2021. [ Lihat dokumen PSP 📄].

Alamat yang tercantum dalam PSP mereka adalah: Jl. Guntung Manggis, Komp. Raudhatul Muhibbin, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin. Maka, tidak perlu bicara soal RT/RW, kecamatan saja sudah berbeda. Perlu diketahui, kesesuaian dengan domisili atau kedudukan pesantren adalah salah satu hal penting dalam beberapa keperluan pengurusan PSP tersebut.

PSP milik mereka memang dikeluarkan masih berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 yang sudah diperbarui melalui nomor 1626 Tahun 2023. Meski begitu, kesesuaian dengan domisili/kedudukan pesantren tetap menjadi salah satu hal penting dalam persyaratan untuk mendapat PSP dari Kementerian Agama.

Dokumen ketiga, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha 0206250020756 dengan identitas nama pelaku usaha yang tercantum adalah Yayasan Syaikh Abdul Qadir Al Jilani Banjarbaru. [ Lihat dokumen NIB 📄].

Sudah membaca alamat kantornya? Jl. Simpang Pinus No. 26, Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Terus terang saja, sampai sekarang aku bingung di mana ada jalan bernama Simpang Pinus di Kel. Guntung Manggis. Alamat jalan yang tertera tersebut lebih sesuai dengan alamat yayasan.

Ketika kutanyakan dengan tegas kepada Iman Darajat alias Aiman, apakah dokumen tersebut sah atau tidak jika terdapat kesalahan di dalamnya? Aiman yang awalnya terkesan enggan menjawab akhirnya menjawab tidak sah. Itu pun setelah kudesak untuk menjawab dengan sambil memperlihatkan dokumen itu ke depan wajahnya.

Bagian lain yang menarik dari dokumen NIB tersebut adalah bahwa pelaku usaha dengan NIB terkait dapat melakukan kegiatan berusaha sebagaimana tersebut dalam lampirannya. Untuk mereka, kegiatan usaha terlampir adalah dengan KBLI 85142 (Satuan Pendidikan Kerjasama Taman Kanak-Kanak). Perlu dicatat bahwa NIB tersebut bukan sebuah izin usaha. Izin usaha masih harus didapatkan dari institusi terkait. [ Lihat lampiran NIB📄].

Hal yang paling konyol terkait ini adalah, ketika yang dipersoalkan adalah perizinan pesantren, yang dibawa dan ditunjukkan oleh Iman Darajat alias Aiman justru dokumen NIB untuk Taman Kanak-Kanak (TK)! Apa hubungannya? Apa dipikirnya orang tidak akan membaca atau bagaimana? Entahlah. Kesan yang kudapatkan justru itu menunjukkan perilaku manipulatif dan degil.


Begitulah penjelasan terkait dengan dokumen-dokumen yang ditunjukkan oleh pendiri Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani Banjarbaru, Iman Darajat alias Aiman ketika ditanyakan perizinan yang dimiliki untuk melakukan aktivitas. Hasilnya: Tidak ada satupun yang beralamat di RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Sebenarnya ada dokumen lain, salah satu contohnya adalah berupa foto contoh perilaku Iman Darajat alias Aiman yang membuat geram warga, hingga ada yang ingin memukul. Tapi tentu saja itu tidak relevan dengan persoalan perizinan Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani Banjarbaru. Sehingga tidak perlu dan tidak layak ditampilkan di sini. Lagi pula, aku tidak mau mengotori laman catatan ini dengan hal itu.

Baiklah. Sudah lepas dari pukul 2 dini hari. Garis termometer dinding berada pada suhu 30°C. Wajar jika dini hari ini terasa cukup gerah. Selamat hari Ahad.

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria
  1. Avatar Hafid
    1. Avatar Mhd Wahyu NZ

Tinggalkan Balasan ke Hafid Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas