Tentu sudah banyak yang mengetahui, bahkan tidak hanya warga Kota Banjarbaru, bahwa saat ini di KPU Kota Banjarbaru hanya tersisa 1 (satu) orang Komisioner dari yang seharunya 5 (lima) orang. Kondisi tersebut terjadi pasca 4 (empat) komisioner dikenakan sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu pula yang menyebabkan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru harus diambil alih oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemberhentian tetap atau bahasa publiknya adalah pemecatan terhadap 4 (empat) orang komisioner tersebut melengkapi kasus terdahulu, saat Ketua KPU Kota Banjarbaru saat itu diberhentikan oleh KPU RI akibat tersangkut kasus pidana. Alhasil, untuk pertama kali dalam sejarah Kota Banjarbaru, lengkap 5 (lima) orang anggota KPU Kota Banjarbaru diberhentikan.
Untuk mengganti dan mengisi kekosongan, normalnya KPU RI akan mengambil dari calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Perlu diingat bahwa satu orang anggota tersisa, Haris Fadhillah, adalah PAW yang menggantikan ketua yang diberhentikan terlebih dahulu. Sehingga saat ini praktis calon PAW hanya tersisa empat orang.
Sepintas, ini akan sangat mudah. Bahwa sisa calon PAW yang ada tersebut sudah pas untuk mengisi kekosongan yang ada. Kosong empat, PAW empat, klop! KPU RI tinggal tetapkan saja empat orang PAW tersebut. Tapi apakah memang akan semudah dan sesederhana itu? Jawabnya adalah belum tentu.
Mengapa belum tentu semudah alias segampang itu?
Pertama, KPU RI harus memastikan kesediaan dan pemenuhan persyaratan dari setiap calon PAW. Apakah seluruh calon tersebut bersedia menjadi anggota KPU Banjarbaru. Selain itu, apakah masih memenuhi persyaratan. Jangan-jangan ada yang menjadi tim sukses/kampanye atau bahkan menjadi pengurus partai politik pasca tidak terpilih pada kesempatan pertama.
Faktanya, salah seorang calon PAW tersebut kini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adalah sangat manusiawi jika status sebagai PPPK tersebut menjadi pertimbangan bagi yang bersangkutan. Berbeda dengan PNS, PPPK harus berhenti tetap jika memilih menjadi anggota KPU. Sehingga dapat dimengerti seumpama yang bersangkutan tidak bersedia menjadi PAW.
Jika kemudian ternyata tidak bersedia, maka calon PAW hanya tersisa 3 (tiga) orang. Maka tentu saja kondisi ini harus sudah bisa diantisipasi oleh KPU RI. Sebab katakanlah ketiga calon PAW tersebut bersedia dan masih memenuhi persyaratan, akan tetap terjadi kekosongan di KPU Banjarbaru, meski hanya satu orang. Kekosongan -lagi- itu juga harus diisi oleh KPU RI.
Kedua, terdapat kondisi lain yang mungkin perlu diantisipasi oleh KPU RI. Yakni ketersediaan calon PAW berikutnya. Berhentinya satu atau beberapa orang anggota KPU pada tingkatan apa pun, secara individual atau bersamaan, dapat terjadi oleh sebab natural maupun tidak. Termutakhir, preseden buruk yang terjadi di Kota Banjarbaru yang diberhentikan berjamaah.
Saat ini, mari asumsikan empat orang calon PAW KPU Banjarbaru tersebut bersedia dan masih memenuhi persyaratan, kemudian ditetapkan sebagai anggota. Maka kemudian di Banjarbaru tidak lagi ada tersedia calon PAW jika terjadi sesuatu pada anggota KPU Kota Banjarbaru kemudian, yang menyebabkan mereka harus berhenti atau diberhentikan. Meski untuk hal ini, harus diiringi dengan doa semoga tidak terjadi. نَعُوْذُبِاللهِ مِنْ ذَالِكَ …
Kondisi tersebut juga perlu dipikirkan dan diantisipasi oleh KPU RI. Bahwa seyogyanya akan tersedia calon PAW di Kota Banjarbaru jika kekosongan yang saat ini terjadi sudah terisi.
Kocok Ulang PAW KPU Kota Banjarbaru: Perlukah?
Perlu dan lebih baik! Begitu jawaban singkatnya. Tentu saja dengan mempertimbangkan setidaknya dua hal yang sudah disampaikan di atas. Jangan lupa, ‘kocok ulang PAW’ tersebut juga pernah terjadi saat penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 pasca putusan MK yang mengembalikan jumlah anggota KPU Kab/Kota menjadi lima orang.
Selain dua hal strategis di atas, juga terdapat pertimbangan lain yang mendasari pemikiran mengapa kocok ulang menjadi perlu dan lebih baik. Bahwa 10 (sepuluh) orang calon anggota pada tahap akhir adalah produk Tim Seleksi. KPU RI hanya bisa memilih dari opsi yang sudah tersedia tersebut.
Untuk melakukan kocok ulang, KPU RI perlu memanggil kembali lima orang sebagai tambahan dari tahapan sebelumnya. Pemilihan kelima orang tersebut sebaiknya berdasarkan parameter terukur seperti nilai pada tahapan seleksi sebelumnya. Ini untuk menghindari praduga buruk.
Jika dilakukan, maka akibat baiknya adalah KPU RI memiliki opsi yang lebih banyak sehingga dapat memutuskan pilihan dengan lebih maksimal. Bukan tidak mungkin ada calon yang potensial, namun harus menerima takdir langkahnya terhenti di tangan Tim Seleksi. Itu kemudian dapat menjadi pilihan KPU RI. Efek sampingnya? Mungkin akan ada calon PAW yang panas dingin.
Namun tentu saja, hal ini sepenuhnya menjadi ranah KPU RI untuk memutuskan. Catatan ini sekadar opini untuk menuangkan pikiran agar tersimpan dengan baik. Sebagaimana peribahasa, verba volant scripta manent. Sementara, biarlah menikmati suasini di Banjarbaru, sembari mendengarkan John Denver bersenandung tentang Puisi², Doa², dan Janji²…



Tinggalkan sebuah Komentar