Ingin Jadi PPS pada Pilkada 2020?

Rabu, 23 September 2020, Kota Banjarbaru akan laksanakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Pada saat yang bersamaan juga akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Untuk menyelenggarakan Pemilihan tersebut, tentu saja diperlukan organ-organ penyelenggaraan pada seluruh tingkatan.

Termasuk salah satunya yang akan dibentuk adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa (kalau untuk Kota Banjarbaru, yang ada memang hanya kelurahan). Pada setiap kelurahan, KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan 3 (tiga) orang anggota PPS, dan 3 (tiga) orang lainnya sebagai calon anggota PPS pengganti antar waktu, jika suatu saat terdapat anggota PPS yang berhalangan tetap.

Menjadi penyelenggara Pemilihan (-dan salah satunya adalah PPS), merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mengawal dan memastikan Pemilihan dilaksanakan dengan baik. Bagaimana tidak? Karena akan secara langsung menjadi penyelenggaranya. Baik buruknya, tergantung diri sendiri. Sehingga bagi siapapun yang memiliki keinginan kuat untuk memastikan Pemilihan dilaksanakan sesuai aturan, jadilah penyelenggara.

KPU Kota Banjarbaru, pada tanggal 18-24 Februari 2020 akan menerima pendaftaran calon anggota PPS di Kota Banjarbaru. Tentu saja terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota PPS. Untuk itu, silakan pelajari syarat sebagai anggota PPS pada Pemilihan/Pilkada Tahun 2020. Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan. KPU Kota Banjarbaru sendiri telah mempublikasikan contoh dokumen pendaftaran PPS. Syarat dan dokumen yang diperlukan dapat dikatakan tidak rumit.

Tahapan & Jadwal Pembentukan PPS di Kota Banjarbaru

Setelah syarat dan dokumen kelengkapan telah dipenuhi dan dipersiapan, segeralah daftarkan diri sebagai calon anggota PPS. Informasi lengkap tentang seleksi PPS tersebut, telah pula dipublikasikan oleh KPU Kota Banjarbaru melalui pengumuman KPU Kota Banjarbaru Nomor 91/PP.04.2-Pu/6372/KPU-Kot/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Setelah mendaftarkan diri, maka ikutilah seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh KPU. Persiapkan diri dengan baik dan jangan lupa berdoa. Semoga Tuhan mengabulkan hajat baik setiap orang untuk mengawal dan melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas