Info SPMB SMP Kota Banjarbaru 2025

Berikut adalah informasi persyaratan umum, persyaratan khusus, dan tata cara pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMP di Kota Banjarbaru Tahun 2025. Informasi ini didasarkan kepada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor 055 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat Sekolah Menengah  Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2025/2026. (Juknis dapat diunduh di sini).

Waktu Pelaksanaan SPMB

  • Pendaftaran SPMB: 16-20 Juni 2025. (Tanggal 16-19 Juni 2025 mulai pukul 08.00-15.00 WITA dan tanggal 20 Juni 2025 pukul 08.00-11.00 WITA).
  • Seleksi SPMB: 16-20 Juni 2025. (Seleksi SPMB jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi serta kelengkapan berkas administrasi s.d. Jumat pukul 16.00 WITA).
  • Pengumuman Hasil SPMB: 23 Juni 2025.
  • Daftar ulang: 23-25 Juni 2025.

Persyaratan Umum SPMB

Murid yang akan mendaftar pada SPMB adalah Warga Negara Indonesia laki-laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lainnya yang sederajat (dibuktikan dengan ljazah atau Surat Keterangan Lulus);
  2. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
  3. Mengisi Surat Pernyataan tidak pernah terlibat Narkoba, Lem Fox, dan Jenis Obat-obatan serta minuman terlarang lainnya dan bersedia menaati semua ketentuan dan tata tertib yang ditentukan sekolah yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali murid.

Persyaratan Khusus SPMB

Persyaratan khusus bagi calon murid sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yakni:

  1. Jalur Domisili (paling sedikit 40% dari daya tampung sekolah)
    • Persyaratan khusus bagi calon murid yang akan melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaraan murid baru;
    • Dalam hal kartu keluarga sebagaimana yang dimaksud tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu yaitu bencana alam dan bencana sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka dapat diganti surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
      • Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
      • Jenis bencana yang dialami (bencana alam dan bencana sosial).
    • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya;
    • Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
      • Meninggal dunia;
      • Bercerai;
      • Kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
    • Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili (penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, atau kartu keluarga baru akibat hilang/rusak dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kartu keluarga yang dimaksud dapat dipergunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
  2. Jalur Afirmasi (paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah)
    • Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (KIP/ PIP/ PKH/KKS), kartu keikutsertaan tidak dapat berupa kartu jaminan Kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
    • Persyaratan khusus pada jalur afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
      • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian/ instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
      • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis;
      • Hasil asesmen dari Lembaga berwenang atau hasil dari dewan guru SD/sederajat.
  3. Jalur Prestasi (paling sedikit 25% dari daya tampung sekolah)
    • Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi yakni prestasi akademik dan non akademik;
    • Prestasi akademik yang dimaksud dapat berupa:
      • Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir
      • Prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi.
    • Prestasi non akademik dimaksud dapat berupa :
      • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi murid intra sekolah dan organisasi kepanduan (pramuka) di sekolah (dibuktikan dengan Surat keterangan yang ditanda tangani oleh Ketua Gugus Depan dan Kepala Sekolah dari sekolah asal);
      • Prestasi bidang seni, budaya, bahasa dan olahraga
    • Prestasi akademik dan non akademik dibuktikan dengan:
      • Rapor (sesuai Format Lampiran IV) yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari sekolah (sesuai format lampiran V);
      • Sertifikat/piagam prestasi;
      • Dokumen penetapan kepengurusan organisasi dan kesiswaan; dan/atau;
      • Dokumen lain terkait prestasi.
    • Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru terhitung mulai April 2023 s.d April 2025;
    • Adapun pembobotan atas prestasi akademik dan non akademik berdasarkan tingkatan mulai dari tingkat Kota.
  4. Jalur Mutasi (paling banyak 5% dari daya tampung sekolah)
    • Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
      • Surat penugasan dari instansi, Lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran; dan
      • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
    • Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
      • Surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah yang didaftar; dan
      • Kartu keluarga

Tata Cara Pendaftaran SPMB

  1. Pendaftar SPMB Online wajib masuk ke laman banjarbaru.spmb.id dan mempelajari panduan siap SPMB Online dengan seksama;
  2. Pendaftar SPMB Online masuk ke laman banjarbaru.spmb.id untuk melengkapi isian formulir pendaftaran dan mengupload berkas-berkas pendaftaran;
  3. Dalam menggunakan mekanisme secara daring, Pemerintah Daerah dan/ atau sekolah menyediakan layanan pendampingan dan kanal aduan bagi calon murid baru yang tidak mampu mengakses pendaftaran penerimaan murid baru secara daring.

Unduh Juknis SPMB SMP Kota Banjarbaru

Dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tingkat SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2025/2026, dapat diunduh melalui:

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas