Proses pidana dan etik tidak saling menegasikan, ia dapat berjalan secara paralel.

Dugaan Pelanggaran Etik Di Balik Pidana

Berangkat dari kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh RM, mantan ketua KPU Kota Banjarbaru -yang beberapa waktu lalu sudah diberhentikan secara resmi sebagai ketua oleh KPU RI tersebut- mungkin menarik untuk mendiskusikan kemungkinan jalannya proses lain, dalam hal ini adalah dugaan pelanggaran etik.

Semakin menarik tatkala Bawaslu Kota Banjarbaru melalui media menyampaikan bahwa pihak Bawaslu “masih menunggu dan menghargai proses hukum.” Soal urusan menghargai proses hukum, rasanya itu sudah sangat jelas, semua sepakat. Tapi perihal menunggu? Sekalipun tentu tersedia sejumlah opsi jawaban atau keterangan tambahan terkait “tunggu-menunggu” itu, kesan tidak pastinya masih lebih kuat dibandingkan dengan kepastian.

Bagi penyelenggara Pemilu, terdapat aturan main lain yang juga harus dipedomani, yakni kode etik. Tidak sedikit penyelenggara Pemilu yang diberhentikan karena diputuskan bersalah telah melakukan pelanggaran etik. Terbaru bahkan Ketua KPU RI sendiri. Sementara paling hangat di Kalimantan Selatan adalah kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin, GM, beberapa tahun lalu.

Jika memiliki kemauan, Bawaslu Kota Banjarbaru dapat belajar dari pengalaman Bawaslu Kota Banjarmasin. Bagaimana saat itu GM yang tengah menjalani kasus pidana juga harus menjalani proses etik. Bahkan sidang pemeriksaan etik -kalau tidak salah ingat- dilaksanakan saat GM masih berada di tahanan Polres Banjarbaru. Sebab proses pidana dan etik tidak saling menegasikan, ia dapat berjalan secara paralel.

Perlu pula dipahami bahwa tidak seluruh pelanggaran etik memiliki dimensi pidana. Namun pelanggaran pidana hampir dapat dipastikan memiliki dimensi pelanggaran etik. Oleh karenanya, pendapat yang disampaikan oleh anggota TPD DKPP Kalsel, Erna Kasypiah yang menyatakan harusnya Bawaslu melakukan kajian atau melakukan laporan adalah tepat.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah Bawaslu Banjarbaru telah melakukan kajian? Jika memang sudah dilakukan, adalah perlu menyampaikan hasil kajiannya kepada publik. Jika ternyata belum melakukan kajian, maka tentu pertanyaannya adalah mengapa hal tersebut belum dilakukan? Jika masih akan dilakukan, kapan akan melakukannya?

Kita percaya bahwa Bawaslu Banjarbaru sudah memiliki pemahaman dan memiliki dasar untuk melakukan kajian bahkan melakukan investigasi lebih lanjut. Rasanya mustahil Bawaslu Kota tidak atau belum membaca dan memahami pasal 101 s.d. 104 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada akhirnya, saya meyakini sepenuhnya, jika Bawaslu Kota Banjarbaru serius melakukan kajian dan investigasi, niscaya akan menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh RM yang saat ini sudah ditahan oleh Kejari Tanah Bumbu tersebut. Percayalah, keyakinan tersebut didukung oleh data dan fakta yang kuat.

Sebagaimana pernyataan Ketua Bawaslu Banjarbaru yang masih menunggu, maka mungkin saat ini sebagai warga Kota Banjarbaru yang memiliki hak untuk dilayani penyelenggara Pemilu yang baik dan benar, saya pun harus menunggu apa yang sebenarnya akan dilakukan oleh Bawaslu. Walau tidak tahu sampai kapan harus menunggu.

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas