Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Banjarbaru Tahun 2019

Delapan Puluh Suara Saja

Suatu malam, saat berlangsung kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Tahun 2019 lalu di Kota Banjarbaru, ada peristiwa menarik. Melibatkan salah seorang anggota PPK, seorang suami, dan seorang istri.

Malam itu, ketika melakukan memonitor pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK, mendadak saja salah seorang anggota PPK datang menghampiri. Posisi kegiatan saat itu kalau tak salah ingat memang sedang jeda sejenak. Sebab bagaimanapun ya kawan-kawan juga harus ada istirahat. Anggota PPK yang satu ini memang masih muda, tapi memiliki kemampuan kerja yang tidak perlu diragukan.

“Pak, saya tadi dihubungi oleh Pak Kumbang (tentu bukan nama sebenarnya),” katanya menyampaikan.

“Ada apa memangnya?” aku bertanya padanya. Kebetulan, aku pun kenal dengan pria yang dikatakannya telah menghubunginya itu.

“Beliau minta bantuan. Menyampaikan minta agar dicarikan tambahan suara, untuk istrinya,” kata kawan PPK kemudian menjawab.

“Berapa banyak?” aku bertanya lagi.

“Sekitar delapan puluh suara saja,” dia menjawab.

Pak Kumbang yang dia ceritakan itu memang suami dari salah seorang calon anggota DPRD Kota Banjarbaru. Aku pun tahu tentang si caleg, yang notabene adalah istri Pak Kumbang, tapi tidak pernah kenal secara pribadi. Tampaknya, mereka secara pribadi telah melakukan penghitungan sendiri, dan menilai perlu ada tambahan perolehan suara.

Karena itulah kemudian menghubungi salah seorang anggota PPK. Memintanya melakukan tindakan yang sudah jelas tidak bisa dibenarkan. Modusnya? Bisa ada beberapa cari, dari tingkat paling kasar seperti menambahkan langsung, atau lebih halus.

Aku pun kemudian menyampaikan, “Saat ini adalah tahapan rekapitulasi di tingkat PPK. Kewenangan ada pada kawan-kawan PPK, siapa pun tidak boleh ikut campur, termasuk KPU Kota Banjarbaru. Sehingga pilihan untuk mau memenuhi permintaan itu atau tidak, adanya pada kawan-kawan PPK.”

“Hanya saja perlu kusampaikan bahwa, jika memang akan dipenuhi oleh PPK, tentu kesalahan itu akan dikoreksi pada rekapitulasi tingkat Kota. Kalau sudah begitu, maka sudah pasti akan terbongkar. Kalau pun kawan-kawan PPK lakukan, toh yang akan menjalani pidana penjara juga kalian sendiri. Tinggal siap menanggung risiko itu atau tidak,” demikian kubilang padanya.

“Jadi, bagaimana kesimpulannya?” tanyaku singkat.

“Ya enggak mungkin kami lakukan, Pak! Kami juga tidak mau begitu,” ucapnya tegas.

“Kalau begitu ya bagus,” sahutku.

Tidak berapa berselang, jeda rehat dicabut. Rekapitulasi kembali dilanjutkan. Aku pun hanya bisa memantau jalannya rekapitulasi. Berjalan dengan lancar. Tidak lama kemudian kembali mengukur jalanan, menuju tempat lainnya. Tentu saja, dengan diiringi dengan perasaan bangga kepada kawan-kawan PPK saat itu.

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

2 komentar pada “Delapan Puluh Suara Saja”

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas