Kemarin ramai, perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjarbaru dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Konon menurut rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN oleh Bawaslu RI, Kota Banjarbaru termasuk dalam kategori Kerawanan Tinggi. Rilis tersebut secara tidak langsung memosisikan Kota Banjarbaru sebagai peringkat tertinggi di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan tentang faktor atau parameter apa saja yang menjadi dasar penilaian. Pun selain berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada ASN, isu tersebut tentu juga akan menimbulkan perasaan yang tidak nyaman di kalangan ASN Kota Banjarbaru.
Karenanya menjadi sangat krusial bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk juga dapat memberikan penjelasan kepada publik secara baik, disertai basis argumentasi yang rasional.
Keterangan Bawaslu Kota Banjarbaru yang menyebutkan bahwa hal tersebut dikarenakan Banjarbaru memiliki penduduk yang sebagian besar merupakan ASN rasa-rasanya tidak cukup menjadi dasar argumentasi. Entah data apa atau mana yang dipergunakan, sehingga menyatakan sebagian besar penduduk Banjarbaru adalah ASN.
Terus terang, saya agak takjub saat membaca penjelasan tersebut, karena:
Data terakhir yang saya tahu, per-tahun 2022 jumlah ASN Kota Banjarbaru adalah 4.156 (empat ribu seratus lima puluh enam) orang. Kemudian tambahkan saja dengan penduduk Kota Banjarbaru yang menjadi ASN di luar Pemko Banjarbaru, misalkan sejumlah yang sama, atau bahkan dua tiga kali lipatnya, masih belum mencapai 10% penduduk Kota Banjarbaru.
Jadi, bagaimana mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar penduduk Kota Banjarbaru adalah ASN?
Maka dapat disimpulkan bahwa penjelasan Bawaslu Kota Banjarbaru di atas adalah sebatas premis terhadap indeks kerawanan netralitas ASN di Kota Banjarbaru. Jika kemudian disandingkan dengan data, maka premis itu sendiri sudah pasti gugur. Akhirnya menjadi sebuah kegagalan dalam memberikan penjelasan.
Namun demikian, rilis tersebut juga perlu disikapi secara bijaksana, yakni dalam konteks sebagai sebuah peringatan dini. Tidak sebatas bagi ASN, namun bagi seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Perlu kesadaran setiap pihak tentang posisi dan perannya masing-masing. Terlebih lagi pada tahun 2022 lalu sudah terbit Keputusan Bersama antara MENPAN-RB, Mendagri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Salam,
Hanjaku
Nah, apa itu?