Angka 24.000 x Rp150.000 tertera dalam barang bukti kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan RM mantan Ketua KPU Kota Banjarbaru.

Bedah Angka dalam Kasus Penggelapan & Penipuan

Masih seputar kasus penggelapan dan penipuan yang disangkakan kepada RM, mantan Ketua KPU Kota Banjarbaru yang beberapa waktu lalu telah diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai ketua oleh KPU RI. Secara khusus kali ini adalah terkait dengan bukti yang digunakan oleh pihak penuntut dalam persidangan.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batulicin, bahwa terdapat dua buah barang bukti yang saat ini disimpan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Kedua barang bukti tersebut adalah:

  • 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pembayaran yang diserahkan oleh sdra H. GT. DENNY RAMDHANI sebanyak Rp3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran Kota Madya Banjarbaru Jumlah Data : 24.000 x Rp150.000. yang diterima dan di tandatangani oleh sdra RM tanggal 07 Februari 2024; dan
  • Uang tunai sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Sumber: sipp.pn-batulicin.go.id
Sumber: Tangkapan layar laman sipp.pn-batulicin.go.id

Pada daftar barang bukti tersebut, terdapat 4 item dengan jenis angka yang menarik perhatian. Tiga di antaranya secara jelas menunjukkan jumlah uang. Sekalipun cara penulisan simbol mata uang dan jumlahnya salah pada laman tersebut, namun kita masih paham, bahwa itu merujuk pada uang. Karena di depannya terdapat simbol Rp atau rupiah.

Selain tertera 3 (tiga) jumlah uang, juga terdapat satu jenis angka lain, yakni 24.000 (dua puluh empat ribu). Namun, berangkat dari bagian uraian awalnya, maka hampir dapat dipastikan bahwa angka tersebut merujuk kepada jumlah data tertentu yang entah berupa data apa.

Jika, 24.000 x 150.000,00 = 3.600.000.000, maka sudah dapat diketahui relasi tiga macam angka pada barang bukti. Bahwa asumsi yang paling logis adalah, perkara ini melibatkan uang sejumlah Rp3.600.000.000,- sebagai hasil penghitungan 24.000 data dikali dengan Rp150.000,00 per data. Artinya terdapat data yang dihargai senilai Rp150.000,00 per satuan datanya.

Sebagai perbandingan, tentu mudah dipahami jika dalam transaksi jual beli tanah/lahan. Misalnya, dilakukan jual beli tanah/lahan seluas 24.000m² dengan harga per-m² adalah Rp150.000,00. Sehingga nilai total transaksi jual beli tanah tersebut adalah menjadi Rp3.600.000.000,00. Namun ini jelas bukan transaksi yang melibatkan produk atau barang yang jelas berwujud seperti itu. Kata kuncinya adalah: data.

Untuk coba menganalisis, maka salah satu yang dapat dilakukan adalah profiling dan kemudian dicari relasinya dengan ‘data’. Apakah terdapat relasi yang kuat antar keduanya atau tidak. Mari kita mulai melakukan profiling :

  • RM, -saat itu- adalah Ketua KPU Kota Banjarbaru. Seorang ketua/anggota KPU pada tingkatan apa pun diwajibkan bekerja penuh waktu, yang artinya tidak boleh memiliki atau melakukan pekerjaan lain selain itu. Tanggal pada kuitansi sebagaimana diuraikan dalam barang bukti, yakni 7 Februari 2023, berarti RM masih berada dalam jabatan sebagai ketua sekaligus anggota.
  • Profiling berikutnya adalah terhadap nama lain yang tertera dalam uraian barang bukti, yakni H. Gt. Denny Ramdhani. Silakan lakukan penelusuran terhadap nama tersebut dan lihat berapa banyak nama yang sama yang akan ditemukan. Perlu pula dikorelasikan dengan lokasi perkara, yakni Kab. Tanah Bumbu. Misalnya dengan cara seperti ini atau seperti ini, atau silakan gunakan cara lain yang memungkinkan.

Pertanyaan kunci untuk melakukan bedah angka dan agar dapat memahami kasus penggelapan dan penipuan ini kemudian adalah…

Data apa yang mungkin mencapai jumlah 24.000 data, yang mungkin dimiliki oleh RM selaku Ketua KPU Kota Banjarbaru dan dapat dinilai seharga 150.000 per data?

Catatan: 24.000 data tersebut dapat dikatakan menarik atau mungkin penting bagi seseorang bernama H. Gt. Denny Ramdhani sehingga yang bersangkutan menyerahkan uang dengan jumlah yang tidak sedikit kepada RM.

Jika dapat menjawab pertanyaan tersebut, maka yakin akan memahami kasus penggelapan dan penipuan yang tengah menjadi sorotan di tengah persiapan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kalimantan Selatan. Khususnya di Kota Banjarbaru ini.

Untuk sementara, karena saat ini sedang tengah malam atau dini hari di Banjarbaru, seporsi mi instan tampak menarik, apalagi yang memiliki rasa limau kuit itu. Setidaknya, catatan ini dapat menjadi bahan berpikir bagi yang sedang iseng dan penasaran. Atau jika lebih serius, menjadi bahan pikiran bagi Bawaslu Kota Banjarbaru yang masih diam saja itu.

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

1 komentar pada “Bedah Angka dalam Kasus Penggelapan & Penipuan”

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas