Bawaslu Kota Banjarbaru Masih Diam, Ada Apa?

Jika Bawaslu Kota Banjarbaru tidak bersikap atau memutuskan tidak melakukan tindak lanjut, maka dapat dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik. (Foto: kellymcnelis.com)

Bawaslu Banjarbaru Masih Diam, Ada Apa?

Sampai dengan saat ini, masih belum diketahui oleh publik bagaimana sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru terkait dengan kasus pidana penggelapan dan penipuan yang tengah dijalani oleh RM, salah seorang anggota KPU Kota Banjarbaru. Pernyataan terakhir yang disampaikan kepada publik adalah sebatas Bawaslu akan melakukan rapat pleno.

Sementara Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Kalsel sudah menyatakan bahwa seharusnya Bawaslu -Banjarbaru- melakukan kajian atau melaporkan hal tersebut kepada DKPP, yang dalam hal ini juga bisa dilakukan melalui TPD Kalsel sebagai perwakilan DKPP.

Masih ‘diamnya’ Bawaslu Banjarbaru ini menimbulkan pertanyaan. Mengapa? atau bahkan mungkin pertanyaan yang sedikit lebih tajam, yakni ada apa?

Jika ditelaah dari perspektif mekanisme kelembagaan, di mana Bawaslu merupakan sebuah lembaga yang bersifat kolektif kolegial, maka ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi terkait dengan masih diamnya Bawaslu Banjarbaru ini. Beberapa kemungkinan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bawaslu Banjarbaru memang belum mengambil sikap apa pun yang berarti belum dilakukan pembahasan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru. Jika ini yang terjadi, maka ini adalah sebuah sikap pengabaian dan menunjukkan betapa tidak pekanya sebuah lembaga yang seyogyanya menjadi benteng pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Kota Banjarbaru.
  2. Sudah dilakukan pembahasan internal, namun tidak ada kesepakatan/keputusan, baik secara mufakat maupun mekanisme suara terbanyak. Jika disimulasikan, maka yang memungkinkan adalah terdapat perbedaan pendapat antar komisioner Bawaslu. Secara umum, akan terdapat pendapat pro, kontra, dan masih belum bisa bersikap. Namun kondisi ini masih bagus, setidaknya masih ada harapan kepada Bawaslu.
  3. Sudah dilakukan pembahasan, dan diputuskan untuk tidak bersikap selain diam dan menunggu berjalannya proses pidana. Jika ini yang terjadi, maka sepertinya tidak ada yang dapat dilakukan, mari bersama-sama kita ucapkan turut berduka cita atas matinya pengawasan Pemilu/Pemilihan di Kota Banjarbaru.

Perlu ditekankan kembali, bahwa ketiga poin di atas adalah analisis dari perspektif mekanisme internal. Artinya, masih belum memperhitungkan berbagai faktor eksternal yang potensial mempengaruhi sikap Bawaslu Banjarbaru. Faktor eksternal itu bentuknya bisa macam-macam, namun pada akhirnya akan kembali kepada mekanisme internal.

Jika kemudian catatan ini disikapi sebagai sebuah pernyataan sikap pribadi dan desakan agar Bawaslu Banjarbaru bersikap dan memberikan kejelasan kepada publik, maka itu benar. Sebab sebagai warga Kota Banjarbaru, saya memiliki hak politik untuk dilayani oleh penyelenggara Pemilu yang profesional. Sementara menjadi penyelenggara yang profesional adalah kewajiban.

Sementara jika ditanyakan apakah saya meyakini bahwa memang benar telah terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh RM sehingga mendesak Bawaslu untuk bersikap dan menindaklanjuti? Maka pertanyaan tersebut akan dijawab sebagai berikut:

  1. Bahwa prinsip dasarnya sudah jelas: “Tidak setiap pelanggaran etik merupakan pelanggaran pidana, namun sebuah pelanggaran pidana pasti memiliki dimensi pelanggaran etik“;
  2. Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu (Pasal 101). Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kab/Kota bertugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan Pelanggaran Pemilu (Pasal 102 ayat 2)”;
  3. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
    • memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; dan
    • mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.

Sehingga dengan demikian, tindak lanjut yang seyogyanya diambil oleh Bawaslu Banjarbaru justru akan membuat perkara ini terang benderang dari sisi penyelenggaraan Pemilu, apakah terdapat pelanggaran Pemilu atau tidak, mengingat saat itu kedudukan RM adalah sebagai Ketua KPU Kota Banjarbaru. Menyatakan bahwa terdapat atau tidak terdapat pelanggaran Pemilu hanya dapat dilakukan jika telah dilakukan pemeriksaan.

Sekalipun tidak terdapat pelanggaran Pemilu, kejadian ini jelas-jelas sudah mencoreng atau menodai kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Itu berarti pelanggaran atas Pasal 15 huruf a jo. Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Bawaslu juga harusnya paham, jika suatu perkara sudah berproses bahkan hingga persidangan, itu berarti sudah terdapat alat bukti yang dinilai cukup untuk dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Bagaimana jika ternyata Bawaslu Banjarbaru tidak juga bersikap dan/atau bahkan memutuskan untuk tidak melakukan tindak lanjut atas perkara terkait? Maka dengan jelas dan tegas, dapat dinilai bahwa Bawaslu Kota Banjarbaru melakukan pelanggaran kode etik dan dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

1 komentar pada “Bawaslu Banjarbaru Masih Diam, Ada Apa?”

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas