Adtiya menyatakan mengundurkan diri sebagai Wali Kota Banjarbaru pada 06/03/2025.

Wartono Pasca Mundurnya Aditya

Mungkin jauh lebih banyak yang terkejut dengan berita, bahwa Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, alias Ovie, menyatakan mengundurkan diri sebagai Wali Kota Banjarbaru. Tentang hal ini, sementara tidak mau berspekulasi terlalu jauh. Namun beberapa hal justru menimbulkan beberapa pertanyaan susulan, Namun sudahlah. It is what it is.

Hal yang paling menarik justru adalah bagaimana posisi Wakil Wali Kota saat ini, yakni Wartono, yang pada saat ini sedang menjadi Calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Lisa Halaby dan akan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana Putusan MK.

Jika sesuatunya berjalan normal, maka pasca mundurnya Aditya, seyogyanya Wartono yang akan dilantik sebagai Wali Kota. Jika itu yang memang terjadi, maka justru itulah yang menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait dengan kedudukannya sebagai Calon Wakil Wali Kota dalam PSU mendatang.

Norma yang ada dan berlaku saat ini sudah jelas, bahwa “belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama“. Dus, jika Wartono benar dilantik sebagai Wali Kota Banjarbaru menggantikan Aditya, maka ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Lisa.

Pada sisi lain, tidak ada norma yang mengatur kondisi seperti itu. Termasuk soal pergantian Calon Wakil Wali Kota dalam kondisi tersebut. Satu-satunya norma terkait yang ada hanyalah bahwa Wartono akan tidak lagi memenuhi syarat. Selain dan selebihnya wallaahu a’lam. Tidak ada dalam UU, pun Peraturan KPU. Maka biarkan para ahli hukum tata negara yang mendiskusikannya, kita menikmati hasilnya.

Untuk saat ini, jika memang Wartono tetap ingin menjadi calon wakil Lisa, maka tidak ada pilihan lain, selain mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru, sebelum keburu dilantik sebagai Wali Kota definitif. Namun ini jelas akan menimbulkan opini negatif. Jika tidak mundur dan lalu dilantik, ya tidak bisa menjadi wakil lagi. Maju kena, mundur kena.

Maka paling urgen adalah, KPU RI yang harus segera memecahkan kebuntuan ini. Jangan biarkan KPU Provinsi Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru berjalan dalam gelap.

Atau, sudah tersedia emergency exit bagi Wartono? Wallaahu a’lam…

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas