Wartono, Wakil Wali Kota Banjarbaru. (Foto: Media Center Kota Banjarbaru).

Wartono di Persimpangan

Sebelumnya mungkin perlu disampaikan bahwa catatan ini adalah bagian dari catatan sebelumnya. Bukan sebuah kelanjutan namun untuk melengkapi, menuangkan apa yang sebelumnya hanya ada dalam kepala dan mendasari catatan sebelumnya tersebut. Perlu pula diingat, bahwa catatan ini dipublikasikan pada ± H-21 Idul Fithri 1446 H. Jadi lebih baik fokus selesaikan puasa saja dulu, urusan lebaran bisa belakangan. Sementara, terima kasih kepada Grass Rock, Gank Pegangsaan, Adegan, Andromedha, pun Franky Sahilatua, dll. yang telah menemani mengetik.

Sedikit kilas balik kepada catatan sebelumnya, pada intinya adalah pendapat bahwa jika Wartono dilantik sebagai Wali Kota Banjarbaru definitif menggantikan Aditya, maka Wartono tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil wali kota berpasangan dengan Lisa pada Pilkada Kota Banjarbaru, yang akan menjalani PSU pada 19 April 2025 mendatang.

Norma yang mendasari pendapat tersebut terdapat pada Pasal 7 ayat 2 huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan: “belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama“. Norma yang sama kembali ditegaskan dalam Pasal 14 ayat 2 huruf n Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU.

Norma yang terdapat pada Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 mengatur tentang persyaratan calon. Berbagai syarat dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016, merupakan ketentuan yang harus diindahkan oleh calon dan semestinya melekat kepada diri setiap calon. Dus, persyaratan tersebut harus dipenuhi sepanjang waktu, bahkan hingga kelak terpilih dan sepanjang waktu menjabat.

Persyaratan calon berbeda dengan pencalonan. Pencalonan adalah sebuah mekanisme teknis dan administratif yang di dalamnya harus terdapat pemenuhan persyaratan calon. Dokumen² administrasi dalam pencalonan, seperti surat pengusulan atau dukungan bagi calon, hanya berfungsi dalam proses pencalonan. Setelah itu usai. Berbeda dengan persyaratan calon yang harus tetap dipenuhi seorang calon bahkan ketika tahapan pencalonan sudah selesai.

Sebagai contoh, terdapat persyaratan calon sebagai berikut, bahwa seorang calon harus memenuhi persyaratan “berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon (Pasal 7 ayat 2 huruf u UU 10/2016).”

Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh seorang calon, bahkan jika calon tersebut terpilih dan menjabat. Contoh nyata adalah Aditya, ia harus mengundurkan diri ketika memegang jabatan di BUMN. Walau pun mungkin akan ada yang berpendapat, karena hal tersebut diatur melalui produk hukum lainnya. Ya, benar begitu. Namun itu justru menunjukkan keselarasannya dengan persyaratan calon saat mengikuti Pemilihan. Kembali menegaskan bahwa persyaratan tersebut harus melekat pada diri seorang calon dan dipenuhi sepanjang waktu.

Berikutnya, tidak ada pengecualian kondisi dalam norma 7 ayat 2 huruf o UU 10/2016 tersebut. Ketiadaan pengecualian membuat norma tersebut berlaku pada seluruh kondisi. Pun pada bagian penjelasan UU terkait sudah dinyatakan “Cukup jelas“. Sehingga pendapat yang menyatakan bahwa dalam kondisi yang dihadapi oleh Wartono adalah sebuah pengecualian, adalah pendapat yang tidak berdasar.

Bahkan, dengan sedikit ugal-ugalan, tapi masih rasional, terdapat persyaratan calon yang tidak dinyatakan secara tersurat, namun dapat dimaknai secara tersirat. Bahwa calon harus memenuhi persyaratan “mampu secara jasmani, rohani…” ; dengan kata lain bisa dimaknai pula bahwa setidaknya seorang calon itu harus hidup! Ya, masih hidup! Kalau calonnya meninggal, ya sudah tidak bisa lagi menjadi calon. Mau dipaksa bagaimana pun juga tidak akan bisa. Mungkin karena itulah kondisi ini diatur dalam Pasal 54 UU 10/2016.

Karena itulah, sampai dengan saat ini, akunya masih berpendapat bahwa Wartono akan menjadi tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil wali kota dalam PSU Kota Banjarbaru nanti, jika sebelumnya telah dilantik sebagai wali kota definitif. Tidak ada norma untuk mengecualikan kondisi yang dihadapi Pak War. Jika ada, tolong tunjukkan, mungkin saja akunya yang kurang baca sampai saat ini.

Sebagai informasi tambahan, norma tersebut juga pernah diuji di MK. Untuk itu silakan baca Putusan MK Nomor 80/PUU-XIII/2015 dan 71/PUU-XXII/2024. Lihat sendiri bagaimana amar putusannya. Malas ngetiknya sih.

Apakah Wartono bisa menolak atau tidak bersedia dilantik sebagai wali kota menggantikan Aditya?

Ya jelas tidak bisa!

Hal itu sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 173 ayat 1 UU 10/2016. Sehingga hal tersebut bukan persoalan bersedia atau tidak bersedianya seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah, melainkan sudah menjadi mekanisme yang diatur melalui undang-undang. Mekanisme Pejabat Wali Kota atau Pj. hanya akan berlaku jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada waktu bersamaan.

Apakah Wartono bisa mengundurkan diri sebagai calon wakil wali kota?

Berdasarkan Pasal 100 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, “Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

Jika tetap nekat mundur sebagai calon wakil wali kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur (Pasal 100 ayat 4 PKPU 8/2024).

Jadi, bagaimana nasib Wartono?

Ya entahlah… Hanya saja, jika penafsiran regulasi yang diambil selaras dengan pendapat pribadiku ini, maka sudah pasti Wartono berada di persimpangan. Jalan paling soft memang mengundurkan diri sebagai wakil wali kota. Alasannya? Salah satunya adalah demi kepastian hukum dalam PSU. Itu akan memberi manfaat lebih banyak bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Percayalah, ini adalah sebuah isu seksi yang membuka pintu gugatan dan/atau pelaporan.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas