Putusan MK PSU Pilkada Kota Banjarbaru 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024 yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).

Perkara ini diajukan oleh LPRI pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025. PSU sendiri dilaksanakan berdasarkan Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Putusan MK Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 dan selesai dibacakan pada pukul 14.01 WIB.

Amar Putusan:

Dalam Eksepsi:

  1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
  2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Salam.

Label nama tulisan Mhd Wahyu NZ

Detail Unduhan

📅  Tanggal Rilis 26 Mei 2025
📁  Jenis Berkas pdf
📇  Ukuran Berkas 2.94 MB

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas