Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 menjadi satu catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada di Kota Banjarbaru. Penting sebagai pelajaran berharga serta tidak untuk dicontoh bagi penyelenggaraan berikutnya. Untuk pertama kalinya, penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru berujung di Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan dengan 4 (empat) permohonan sekaligus, meskipun hanya salah satu yang kemudian terus berlanjut.
MK telah membacakan putusannya pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin. Berikut adalah dokumen salinan Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pada pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Amar Putusan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.


Tinggalkan sebuah Komentar