Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru (Teradu I, Dahtiar, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina; dan Teradu IV, Hereyanto) karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dalam perkara ini, DKPP menilai tindakan para teradu dalam melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara akibat adanya pembatalan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024, tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Dalam perkara yang sama DKPP juga menjatuhkan sanksi yang lebih ringan kepada teradu lainnya, yakni Peringatan Keras, terhadap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadhillah. Hal tersebut berkaitan dengan terungkapnya fakta bahwa Haris Fadhillah telah menyampaikan usulan untuk melakukan rapat pleno guna membuka opsi pencetakan surat suara baru.
PUTUSAN
- Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
- Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Dahtiar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Haris Fadhillah selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.


Tinggalkan sebuah Komentar