UPDATE: 24 FEBRUARI 2025! Bahwa Keputusan ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI melalui Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Unduh/download Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Melalui keputusan ini, KPU Kota Banjarbaru menetapkan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Menetapkan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan perolehan suara Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan suara sah sebanyak 36.135 (Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Lima).
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru atau Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada awalnya diikuti oleh dua Pasangan Calon, yakni Pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dan Pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun kemudian Pasangan Aditya-Said dibatalkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Kota Banjarbaru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Pembatalan tersebut mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon di Kota Banjarbaru. Hanya saja, dalam pelaksanaan pemungutan suara, Pemilih tidak menerima surat suara dengan kolom kosong sebagai pilihan yang sah. Surat suara yang diterima oleh Pemilih masih mencantumkan gambar Pasangan Aditya-Said.


Tinggalkan sebuah Komentar