Fatwa MUI: Hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Kategori:
Label:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina tanggal 8 November 2023 lalu bertepatan dengan 24 Rabiul Akhir 1445 H.

Selain memuat ketentuan hukum, fatwa tersebut juga berisi sejumlah rekomendasi. Ketentuan hukum yang termuat dalam diktum pertama fatwa MUI tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas