Ilustrasi tangan diborgol di balik jeruji besi penjara.

Tuntutan 9 Bulan Penjara untuk Mantan Ketua

RM, mantan Ketua KPU Kota Banjarbaru yang telah menghadapi kasus pidana penipuan dan penggelapan pada Rabu, 28 Agustus 2024 kemarin kembali disidang di Pengadilan Negeri Batulicin dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, dan permohonan dari Terdakwa.

Berikut adalah tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum:

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

  1. Menyatakan Terdakwa ROZY MAULANA, S.H. Bin MAKHMUD SYAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROZY MAULANA, S.H. Bin MAKHMUD SYAZALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
  3. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan jenis Rutan.
  4. Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pembayaran yang diserahkan oleh sdra H. GT. DENNY RAMDHANI sebanyak Rp 3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran Kota Madya Banjarbaru Jumlah Data : 24.000 x Rp 150.000. yang diterima dan di tandatangani oleh sdra ROZY MAULANA tanggal 07 Februari 2024;
    • Uang Tunai sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
      Dikembalikan kepada GT Denny Ramdhani melalui saksi Darmawati binti H. Hasanuddin.
  5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 4 September 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Hanya saja, ada hal unik ketika menyampaikan hal tuntutan tersebut kepada seorang kawan. Responsnya pendek namun tegas, “Hanya sembilan bulan?”

Aku tidak tahu harus merespons balik seperti apa. Karena itu pendapatnya pribadi yang juga harus dihargai. Hanya saja dalam hati aku pun berkata, “Kalau pun divonis sembilan bulan, anggap saja seperti kembali ke dalam kandungan. Kelak akan terlahir kembali sebagai seseorang yang jauh lebih baik dan tidak bikin malu keluarga. Sekalipun tidak bisa bermanfaat bagi orang lain, minimal tidak menyusahkan orang banyak.”

Oh iya, baru sadar, bahwa sidangnya selalu dilaksanakan pada hari Rabu. Persis seperti hari keramatnya KPU, yang melaksanakan pemungutan suara selalu di hari Rabu. Cocok tapi membuat miris.

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas