Surat Suara Pemilu Tahun 2024 (Bagian 3)

Sedikit kilas balik, silakan lihat tulisan tentang Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Bagian 1 dan Bagian 2. Ini merupakan bagian ketiga dan mungkin akhir dari rangkaian tulisan terkait gagasan penyederhanaan surat suara dalam Pemilu Tahun 2024. Pada bagian sebelumnya telah disampaikan tentang hal terkait ketentuan yang mengatur serta contoh gagasan perubahan surat suara. Kali ini secara khusus akan disampaikan hubungan perubahan surat suara dan penyelenggara, khususnya KPPS.

Secara umum setidaknya terdapat dua hal yang perlu diperhatikan pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika terjadi perubahan desain dan jumlah surat suara yang akan diterima oleh pemilih. Selain itu juga terkait dengan tata cara pemberian suara pada surat suara.

Kedua hal tersebut adalah:

  1. Kemudahan menentukan sah atau tidak sahnya suara yang diberikan pada surat suara; dan
  2. Kemudahan untuk melakukan penghitungan perolehan suara untuk tiap jenis Pemilu, serta pencatatan ke dalam C1-Plano.

Untuk hal pertama, yakni kemudahan penentuan sah atau tidaknya suara, pada Bagian 2 telah disampaikan bahwa jika pemberian suara dilakukan dengan menuliskan pilihan, maka hal itu diyakini akan dapat mengurangi ‘kebingungan’ KPPS. Beda halnya dengan mencoblos. Ambil contoh misalnya seperti Pemilu 2019 lalu, ketika pemilih mencoblos persis pada garis antara dua nama calon anggota DPR/DPRD. Maka tidak bisa dipastikan siapa calon yang sebenarnya dipilih oleh pemilih. Walau suaranya bisa dihitung untuk partai politik yang bersangkutan. Tapi akan ada calon yang ‘dirugikan’.

Akan berbeda halnya jika pemilih menulis nama calon pilihannya. Jelas akan menuliskan siapa dipilih. Walau bagaimanapun terbuka peluang akan ada pemilih iseng yang akan menuliskan sesuatu yang lain atau bahkan beberapa nama calon. Tapi prinsipnya adalah, keisengan seperti itu jelas perlu kesengajaan. Sementara lubang coblos yang tidak pas atau berlebih bisa jadi karena ketidaksengajaan. Misal, pemilih malas membuka surat suara yang terlalu besar.

Untuk hal kedua, yakni penghitungan perolehan suara serta pencatatan ke dalam plano, mungkin tinggal manajemen kerja KPPS saja. Misalkan surat suara yang digunakan dalam satu lembarnya secara langsung untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka KPPS dapat langsung melakukan penghitungan untuk ketiga Pemilu tersebut.

Pencatatan ke dalam plano dapat diatur teknisnya, melalui pembagian tugas KPPS dan lain-lain. Saya meyakini, hal tersebut akan mengurangi beban kerja KPPS. Selain itu tentu saja juga akan lebih menghemat waktu dan tenaga. Hal yang nyata berkurang misalnya adalah tidak lagi buka kotak tiap jenis Pemilu, tidak lagi harus menghitung jumlah surat suara dalam kotak suara yang berbeda. Karena satu kali buka kotak, sudah langsung untuk tiga Pemilu sekaligus.

Demikian setidaknya dua hal terkait perubahan jumlah dan desain surat suara dalam kaitannya dengan kerja-kerja penyelenggara, khususnya KPPS. Namun tentu saja, masih ada sejumlah hal yang harus menjadi perhatian. Baik terkait dengan pemilih, maupun penyelenggara.

Misalnya seperti ini: “Jika surat suara untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD dijadikan dalam satu lembar surat suara, maka bagaimana dengan halnya pemilih yang pindah memilih dan berbeda daerah pemilihan (Dapil). Bukankah pemilih tersebut tidak berhak memilih untuk jenis Pemilu tertentu?”

Untuk hal seperti itu memang perlu pemikiran lebih lanjut. Karena menandai surat suara atau memberikan surat suara khusus bagi pemilih pindahan bukanlah sebuah opsi. Hal itu melanggar asas rahasia dalam penyelenggaraan Pemilu. Itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, dan siapapun.

Terlepas dari masih adanya hal-hal turunan yang perlu dipikirkan atas gagasan penyederhanaan surat suara dalam Pemilu 2024 kelak, tentu saja masih banyak hal bagus dan menarik lainnya. Ini hal besar yang membawa sejumlah konsekuensi. Maka sangat perlu rasanya pihak-pihak selain KPU RI untuk urun pendapat dan pemikiran. Untuk kepentingan bangsa ini. Rangkaian tulisan ini adalah salah satunya. Walau mungkin dengan sederhana.

Mari sama-sama berpikir.

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti ยป Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas