Foto: Pojok Banua dan Kanal Kalimantan

Sebuah Kesalahan atau Pesan Tersembunyi?

Pasca pensiunnya Pak Said Abdullah dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, akhirnya pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu telah dilakukan pelantikan Pejabat (Pj) Sekda Kota Banjarbaru, yakni Nurliani Dardie yang akrab disapa sebagai Bunda Nunung.

Hanya saja, ketika membaca berita tentang pelantikan tersebut, utamanya di sini, entah kenapa menjadi tergelitik. Kemudian berusaha mencari tampilan yang lebih jelas, lalu salah satunya ketemu di sini, rasa tergelitik yang harusnya berbuah geli itu menjadi gatal karena sedikit banyak agak ingat tentang tata cara berpakaian dalam acara/kegiatan tertentu.

Setelah mencari lagi, akhirnya menemukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendagri tersebut disebutkan bahwa:

Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

Bagaimana kemudian PSL untuk wanita atau perempuan yang berjilbab?

PSL untuk Wanita Berjilbab
PSL untuk Wanita Berjilbab

Penjabaran ketentuan PSL untuk wanita atau perempuan yang mengenakan kerudung terdapat dalam lampiran Permendagri di atas, yakni sebagaimana gambar yang disertakan dalam catatan ini.

Khusus untuk kemeja yang dikenakan telah secara jelas disebutkan bahwa mengenakan kemeja putih lengan panjang. Sementara untuk kerudung dapat dilihat dari ilustrasi yang disertakan, yakni mengenakan kerudung merah.

Sehingga tentu saja, mengenakan kemeja dan jilbab yang berbeda dengan apa yang diatur oleh Permendagri 7/2020 tersebut adalah sebuah kesalahan.

Bagi sebagian orang mungkin saja hal ini dianggap sepele, suatu hal yang remeh. Namun aku ingat pernah silang pendapat mengenai hal ini, akibat dulu pernah diminta mengenakan peci saat mengenakan PSL.

Perkaranya yang menyampaikan itu hanya menyatakan itu adalah keharusan, walau ternyata setelah mencari dasar hukumnya, tidak ada kewajiban tersebut. Itu sebelum ada Permendagri 7/2020.

Hal yang menggelitik tapi bikin gatal kemudian adalah, mengapa sampai saat pelantikan level Sekretaris Daerah terjadi kesalahan seperti ini? Jika bicara kesalahan, maka terdapat dua kemungkinan. Yakni kesalahan yang tidak disengaja atau disengaja.

Jika kesalahan itu tidak disengaja, maka agak sulit masuk dalam akal sehat. Pejabat yang sudah berada pada tingkat tersebut tentu sudah berulang kali mengikuti pelantikan jabatan struktural. Harusnya sudah tahu dan paham. Selain itu, seyogyanya pihak protokol juga sudah menginformasikan atau mengingatkan. Jika memang ini yang terjadi, maka penjelasannya hanyalah: semua pihak lalai.

Bagaimana jika ternyata kesalahan itu disengaja? Wah, ini jelas parah. Sebab yang namanya sengaja berarti memang “dimaksudkan (direncanakan); memang diniatkan begitu; tidak secara kebetulan“. Jika begitu, saya tidak menemukan analisis lain selain dari adanya sebuah pesan khusus dan tersembunyi yang ingin disampaikan melalui komunikasi visual. Pesan itu adalah pesan pernyataan loyalitas kepada pihak tertentu.

Pada akhirnya, akan kembali kepada apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Sutiman Bambang Soemitro, bahwa “Fakta itu penting, namun apresiasi terhadap fakta jauh lebih penting“. Apa pun kemudian penjelasan yang diberikan atas kesalahan ini, itu juga kalau ada penjelasan, akan kembali kepada apresiasi masing-masing. Apakah akan percaya pada itu sebuah kelalaian, atau kesengajaan.

Jadi, percaya yang mana? Tentu saja selain dari percaya dan yakin, bahwa saat ini di Banjarbaru juga sedang akhir pekan.

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

5 komentar pada “Sebuah Kesalahan atau Pesan Tersembunyi?”

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas