Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Batulicin pada hari ini, Rabu 4 September 2024 memutuskan bahwa Rozy Maulana, eks. Ketua KPU Kota Banjarbaru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan potong masa tahanan.
Putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa, yang pada persidangan sebelumnya (28/08/2024) menuntut RM dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan potong masa tahanan.
Berikut Amar Putusan Majelis Hakim PN Batulicin sebagaimana dilansir melalui laman SIPP PN Batulicin (buka tab Putusan):
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rozy Maulana, S.H. bin Makhmud Syazali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran yang diserahkan oleh H. GT. Denny Ramdhani sejumlah Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran “Kota Madya Banjarbaru jumlah data : 24.000 x Rp.150.000”, yang diterima dan di tandatangani oleh Terdakwa Rozy Maulana, S.H. tanggal 7 Februari 2024;
- Uang tunai sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
dikembalikan kepada Saksi Korban H. GT. Denny Ramdhani bin H. Gusti Jaenal Arifin melalui Saksi Darmawati binti H. Hasanuddin;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Karenanya:
- Sudah selayaknya peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu di mana pun. Janganlah bermain-main dan ‘aji mumpung’. Ini sebuah pelajaran berharga, meski pahit. Khususnya bagi kawan² di Kota Banjarbaru dan Kalsel, yang terkena getahnya.
- Khusus bagi KPU Kota Banjarbaru, badai sudah berlalu. Saat ini sudah dapat semakin fokus dalam penyelenggaraan Pilkada yang tahapannya tengah berjalan. Yakin dan usahakanlah, agar lembaga KPU Kota Banjarbaru dapat menjadi lembaga penyelenggara Pemilu yang baik dan memegang serta menjalankan prinsip² penyelenggaraan sebagaimana mestinya.
- Tentu saja ini belum berakhir. Masih ada proses lain yang akan berjalan secara internal di lingkungan KPU. Selain itu, tampaknya Bawaslu Banjarbaru juga tengah memproses dugaan adanya pelanggaran Pemilu. Tinggal bagaimana keseriusan Bawaslu untuk memproses dugaan pelanggaran etik.
Terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dan Pengadilan Negeri Batulicin yang telah menjalankan seluruh proses dari awal hingga akhir.



Tinggalkan sebuah Komentar