Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini Rabu, 27 Agustus 2025 telah membacakan putusan atas gugatan dengan nomor perkara 166/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina1.
PTUN Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina. Keempatnya merupakan mantan Komisioner atau Anggota KPU Kota Banjarbaru yang telah diberhentikan oleh KPU RI berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran etik oleh DKPP RI.
Berikut adalah amar putusan PTUN Jakarta untuk selengkapnya, sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta:
- Dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat;
- Dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima; dan
- Dalam pokok perkara: Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp437.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Sedikit kilas balik, diberhentikannya empat orang anggota KPU Kota Banjarbaru tersebut merupakan buntut dari persoalan penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 lalu yang kemudian berakibat harus dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sanksi pemberhentian untuk keempatnya oleh DKPP RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI kemudian hanya menyisakan 1 (satu) orang Komisioner KPU Kota Banjarbaru, yakni Haris Fadhillah.2
Atas dibacakannya Putusan PTUN Jakarta ini, maka masih harus ditunggu selama 14 (empat belas) hari ke depan. Apakah akan dilakukan upaya hukum lanjutan melalui Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) oleh para penggugat.
Untuk saat ini, aku masih kesulitan untuk melakukan analisis apakah akan terjadi upaya banding atau tidak. Kesulitan tersebut disebabkan oleh minimnya bahan. Namun jika berbekal firasat, maka firasatku berkata tidak akan ada upaya banding. Wallaahua’lam.
Selain itu juga dapat dipastikan bahwa Penggantian Antarwaktu (PAW)3 Anggota KPU Kota Banjarbaru tidak akan terjadi dalam waktu 14 hari ke depan. PAW tersebut baru dapat dilakukan jika putusan PTUN di atas sudah dinyatakan inkracht dan setelah KPU RI mendapatkan salinan putusan dari PTUN.
Jadi, kepada para Calon PAW, bersabarlah sejenak. Bukankah Allah SWT bersama orang-orang yang sabar?



Tinggalkan sebuah Komentar