Catatan Riwayat PSU Banjarbaru

Sebelumnya halaman ini merupakan halaman yang dibuat untuk turut mensosialisasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Usai pelaksanaan PSU, halaman ini kemudian diubah menjadi halaman yang menampilkan rekam jejak penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru, yang menjadi catatan sejarah, karena untuk pertama kalinya PSU terjadi di Kota Banjarbaru.

TANGGALURAIAN PERISTIWA
23/9/2024Dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Paslon mendapatkan nomor urut, yaitu:
1. Erna Lisa Halaby – Wartono.
2. M. Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah.
30/10/2024Pasangan M. Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dibatalkan sebagai peserta Pilkada oleh KPU Kota Banjarbaru, dan hal ini berakibat hanya tersisa satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono. Pembatalan tersebut terjadi pasca Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan M. Aditya Mufti Ariffin yang juga merupakan petahana melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.
27/11/2024Pemungutan suara dalam rangka Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 dilaksanakan dengan 1 Pasangan Calon, namun tidak menyediakan kolom kosong sebagai pilihan yang sah bagi Pemilih dalam surat suara.
4/2/2025Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan satu gugatan terkait Pilkada Banjarbaru ke sidang pembuktian. Sementara, tiga gugatan lain terkait hasil Pilkada Banjarbaru dihentikan.
24/2/2025Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong. PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
28/2/2025Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru (Dahtiar, Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto) karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini menyebabkan hanya tersisa 1 (satu) orang anggota KPU Kota Banjarbaru, yakni Haris Fadhillah. Keputusan DKPP ini berawal dari laporan Said Abdullah yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh DKPP.
Gulir Ke Atas