Berita tidak bagus bagi KPU Kota Banjarbaru jelang Pilkada Serentak 2024.

Penasaran Kasus Mantan Ketua KPU Banjarbaru?

Beberapa hari ini KPU Kota Banjarbaru menjadi perhatian publik yang diawali dari pemberitaan dari berbagai media. Bukan karena prestasi yang patut dibanggakan, melainkan karena kasus yang membelit (-mantan-) Ketua KPU Kota Banjarbaru, RM, yang dikabarkan tengah terjerat kasus penipuan dan/atau penggelapan. Proses hukum juga sudah berjalan, yang saat ini berkas perkara sudah berada di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Muncul pula rasa prihatin. Namun bukan untuk perorangan, melainkan kepada institusi. Karena bagaimana pun juga saya pernah menjadi bagian dari lembaga tersebut sejak 2013 hingga 2023. Selain itu juga kepada jajaran yang tidak tahu menahu. Sejak awal berdirinya, KPU Kota Banjarbaru tidak pernah menjadi sorotan publik atas sesuatu yang tidak terpuji. Jika perkara kritik, itu sesuatu yang wajar dan perlu.

Namun, jika ditanyakan apakah terkejut atas kejadian tersebut? Maka dengan jelas dan tegas jawabnya adalah tidak! Sebab beberapa waktu sebelum dan setelah penyelenggaraan pemungutan suara dalam rangka Pemilu 2024 lalu, secara tidak sengaja saya mendapatkan sejumlah informasi, baik berdasarkan pengakuan langsung dari sejumlah orang maupun sumber lain. Jika dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi saat ini, justru menimbulkan pertanyaan, “Apakah itu semua berkaitan?”

Tentu saja, potongan² informasi atau keterangan tersebut tidak akan dibeberkan di sini. Untuk sementara, biarlah itu menjadi catatan pribadi, atau paling jauh menjadi bahan obrolan ringan sembari menikmati segelas teh panas dan beberapa potong gorengan dengan satu dua orang kawan. Maka bagi yang penasaran dengan kasus yang membelit -mantan- Ketua KPU Kota Banjarbaru tersebut dapat ikuti keterangan resmi dari penegak hukum.

Melalui media, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan diancam pidana sebagaimana Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana …dst...

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tidak mengapa jika saat ini memang belum tahu duduk perkara yang sebenarnya 😉 Bisa jadi yang penasaran memang disarankan untuk duduk dulu, mungkin pula sambil gelar tikar dan mendiskusikan perkara Pilkada serentak yang tinggal empat bulan lagi itu. Dunia akan tetap begini-begini saja kok, baik Anda tahu atau pun tidak tahu.

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas