Putusan Mahkamah Konstitusi membuat skema penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan atau Pilkada serentak di Indonesia berubah. (Foto: Dokumen pribadi)

Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/06/2025) kemarin telah membacakan Putusan MK atas perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam pokok perkara Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 8 Tahun 2015, khususnya konstitusionalitas pemilu serentak dengan sistem lima kotak. Putusan tersebut tentu saja akan mengubah jalannya pemungutan suara dalam Pemilu Indonesia.

Secara ringkas, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut akan membuat Pemilu tidak lagi akan dilakukan secara serentak dengan lima kotak suara, melainkan akan terbagi sebagai berikut:

  1. Pemilu serentak pertama untuk memilih:
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI;
    • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI; dan
    • Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Pemilu dan Pemilihan serentak berikutnya untuk memilih:
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi;
    • Anggota DPRD Kabupaten Kota;
    • Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
    • Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
  3. Interval antara keduanya adalah paling singkat 2 (dua) tahun, dan paling lambat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, terhitung sejak pelantikan Angota DPR/DPD RI atau Presiden/Wakil Presiden.

Bagaimana contoh praktis implementasinya?

Katakanlah pada Februari 2029 mendatang akan kembali dilaksanakan Pemilu serentak, maka kelak hanya akan memilih anggota DPR RI, DPD RI, serta Presiden dan Wakil Presiden. Artinya hanya akan terdapat 3 (tiga) surat suara yang akan diterima Pemilih, dan menggunakan 3 kotak suara.

Kemudian dalam waktu 2 tahun sampai dengan 2 tahun 6 bulan berikutnya, akan dilaksanakan Pemilu dan Pilkada untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pemilih akan mendapatkan 4 (empat) surat suara dan menggunakan 4 kotak suara.

Skema Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Perubahan ini sebenarnya bukan hal baru. Mungkin sekitar 10 (sepuluh) tahun lalu, dari sebagian kalangan sudah mengemuka wacana untuk melakukan perubahan dan memberlakukan Pemilu yang terpisah antara tingkat nasional dan tingkat lokal/daerah.

Dalam beberapa obrolan waktu itu pun sudah digunakan istilah Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal atau daerah. Namun tentu saja, istilah tersebut bukanlah istilah resmi. Sekadar untuk memudahkan pemahaman. Ternyata kemudian, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Perludem hal tersebut dapat terwujud.

Tentu saja perubahan ini juga akan berdampak pada seluruh pihak, baik penyelenggara, peserta, pun pemilih. Perubahan ini juga sudah pasti memiliki dampak teknis dan politis. Namun juga harus jujur, jangan berharap bahwa hal ini akan menghentikan praktik politik uang dalam Pemilu/Pilkada.

Catatan ini memang belum akan membahas beberapa dampak yang mungkin akan terjadi pasca Putusan MK terkait. Untuk sementara, catatan ini hanya akan mencoba menyederhanakan dan memberikan ilustrasi bagaimana Pemilu/Pilkada Serentak nanti akan dilaksanakan. Termasuk beberapa hal menarik lainnya sebagai akibat dari Putusan ini.

Salah satu hal yang menarik adalah bagaimana dengan nasib anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 yang akan berakhir jabatannya 2 tahun atau lebih dari pelaksanaan Pemilu DPRD berikutnya. Tentu tidak mungkin lembaga DPRD dibiarkan kosong melompong.

Apakah akan ada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD? Para pembuat undang-undang akan memutuskannya. Untuk sementara, biar kita sarapan terlebih dahulu. Itu lebih realistis dan perlu.

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas