Sepertinya sudah sangat banyak yang tahu, dan itu tidak hanya masyarakat Banjarbaru, bahwa 4 (empat) orang anggota KPU Kota Banjarbaru periode 2023-2028, yakni Dahtiar, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto telah diberhentikan tetap oleh KPU Republik Indonesia. Pemberhentian tersebut berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang sifatnya final dan mengikat.

Terkini, berdasarkan hasil penelusuran informasi melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, didapati data perkara dengan nomor 166/G/2025/PTUN.JKT. Perkara tersebut adalah gugatan yang diajukan oleh Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina. Tergugat adalah KPU RI. (Lihat laman SIPP PTUN Jakarta)
Sangat bisa diduga, bahwa perkara yang didaftarkan pada Jumat, 09 Mei 2025 tersebut terkait dengan pemberhentian keempatnya sebagai ketua dan anggota KPU Kota Banjarbaru pasca Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 lalu. Pun bisa diduga, bahwa harapan dari gugatan tersebut adalah pembatalan keputusan pemberhentian yang telah dikeluarkan oleh KPU RI.
Lantas, bagaimana peluang kemenangan di PTUN?
Pertama, tentu saja posisi KPU RI dalam hal ini adalah melaksanakan Putusan DKPP RI, yakni Putusan Perkara Nomor 25 Tahun 2025 yang dibacakan pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 lalu. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Hal yang patut menjadi perhatian dari sisi KPU RI adalah waktu pelaksanaan Putusan DKPP.
Kedua, apa yang patut menjadi perhatian adalah proses etik yang berlangsung di DKPP. Untuk ini, mungkin ada baiknya untuk belajar dari gugatan yang diajukan oleh Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI periode 2017-2022 yang juga sempat diberhentikan oleh Presiden RI berdasarkan Putusan DKPP. Evi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN, dan menang.
Setelah membaca Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa hal yang mendukung kemenangannya. Terutama sekali adalah aduan pelanggaran etik terhadap Evi Novida Ginting telah dicabut oleh Pengadu, namun DKPP saat itu tetap melanjutkan proses pemeriksaan. Hal berikut adalah mekanisme Rapat Pleno Putusan DKPP yang ternyata hanya dihadiri oleh 4 (empat) orang anggota dari seharusnya minimal 5 (lima) orang.
Terkait kemungkinan hasil gugatan yang diajukan oleh empat komisioner Banjarbaru yang diberhentikan KPU RI tersebut tentu saja saat ini tidak bisa memprediksi. Sebab tidak membaca gugatan yang didaftarkan. Tidak mengetahui dalil-dalil apa yang diajukan. Kelak dalam persidangan akan diketahui, apakah KPU RI dan DKPP telah melaksanakan seluruh prosedur terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itulah kuncinya.
Saat ini, teringat doa yang pernah dipanjatkan oleh Nabi Syu’aib…
رَبَّنَا ٱفْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِٱلْحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ ٱلْفٰتِحِيْنَ
“Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil). Engkaulah Pemberi keputusan terbaik.”
( QS. 7:89 )



Tinggalkan sebuah Komentar