Penanganan kasus RM akan menjadi pertaruhan kredibilitas dan profesionalitas Bawaslu Kota Banjarbaru.

Klarifikasi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru

Awal pekan lalu, yakni pada Senin 26 Agustus 2024 saya menghadiri undangan dari Bawaslu Kota Banjarbaru yang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 Wita. Undangan yang disampaikan melalui surat tersebut pada intinya mengundang untuk memberikan Klarifikasi terkait dengan temuan Bawaslu Banjarbaru yang telah diregister dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kota/22.02/VIII/2024.

Karena pada undangan hanya menyebutkan nomor register, maka tentu saja saat itu belum mengerti atau memahami hal apa yang akan diklarifikasi. Kemudian mendapatkan penjelasan pada awal klarifikasi, ternyata temuan tersebut terkait dengan informasi yang disampaikan sebelumnya, yakni pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu, yakni informasi dugaan adanya pelanggaran pemilu.

Setelah mendapatkan informasi tentang substansi klarifikasi, jadi teranglah sudah apa yang dapat disampaikan. Proses klarifikasi sendiri kemudian dilakukan oleh 3 (tiga) orang staf Sekretariat Bawaslu Banjarbaru, tanpa adanya anggota atau komisioner. Tidak mengapa, yang penting norma dan substansi terjaga.

Hal-hal yang ditanyakan saat klarifikasi saya pikir sudah relevan dengan posisi saya sebagai penyampai informasi. Hal perlu menjadi fokus utama justru statusnya yang sudah ditetapkan sebagai temuan. Temuan adalah istilah yang dipergunakan secara resmi dalam pengawasan Pemilu.

Jika sudah ditetapkan sebagai temuan, maka seyogyanya akan terus berproses dan dibatasi oleh waktu. Untuk hal ini, Bawaslu melakukan penanganan atas Temuan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari1 setelah temuan tersebut diterima dan diregistrasi. Penanganan tersebut dilakukan untuk memutuskan apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.

Hanya saja, seumpama Bawaslu Banjarbaru memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut, maka keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari2 setelah Temuan tersebut diterima dan diregistrasi.

Pertanyaannya kemudian adalah, kapan penetapan temuan dan registrasi tersebut dilakukan? Wallaahua’lam. Merujuk pada undangan klarifikasi yang diterima, undangan tersebut tertanggal 23 Agustus 2024 lalu. Maka setidaknya proses registrasi selambatnya sudah dilakukan sebelumnya.

Tanggal registrasi tersebut menjadi penting untuk mendapatkan lini masa penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Banjarbaru terkait dengan batas waktu yang telah diatur. Namun agar publik tidak salah persepsi karena salah hitung waktu, maka yang dihitung adalah hari kerja3, alias bukan hari kalender.

Kesimpulannya, proses tengah berjalan dan dibatasi oleh waktu. Untuk saat ini, lagi-lagi kita bisa siapkan teh panas dan beberapa potong gorengan sembari menunggu. Pada akhirnya, publik juga berhak mendapatkan penjelasan dari Bawaslu terkait keputusannya kelak.


Rujukan:

  1. Pasal 26 ayat 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 ↩︎
  2. Pasal 26 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 ↩︎
  3. Pasal 1 angka 42 Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 ↩︎

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas