Ternyata fenomena keterlibatan jauh orang tua siswa ini baru muncul dalam beberapa tahun terakhir. Untuk Kota Banjarbaru, para orang tua terlibat dalam sebuah entitas yang disebut sebagai Paguyuban

Keterlibatan Orang Tua Harus Dibatasi!

Ada jawaban yang sama ketika kutanyakan hal yang sama kepada beberapa orang kawan yang anaknya telah terlebih dahulu memasuki jenjang pendidikan tingkat SMP di Kota Banjarbaru. Jawaban mereka adalah, “Jangan terkejut!” dan itu disampaikan sambil tertawa. Aku pun merespons jawaban itu dengan menyampaikan, “Percuma bilang jangan terkejut. Sebab aku sudah terlanjur terkejut.”

Apa yang kutanyakan sebenarnya hal sederhana, yakni bagaimana pengalaman dan pandangan mereka terhadap keterlibatan orang tua ketika anaknya baru memasuki jenjang SMP dan bersekolah di SMP Negeri di Banjarbaru. Tanggapan mereka bisa jadi didasari pengetahuan mereka atas pandangan dan sikapku terhadap beberapa hal.

Karena terus terang saja, aku memang terkejut. Bahkan sangat terkejut. Keterkejutan itu didasari oleh dua hal. Pertama, secara empirik tidak pernah memiliki pengalaman yang sama ketika bersekolah. Maklum beda zaman. Kedua, karena kupikir sudah sangat bertentangan dengan akal sehat dan penalaran yang dapat diterima.

Ternyata fenomena keterlibatan jauh orang tua siswa ini baru muncul dalam beberapa tahun terakhir. Untuk Kota Banjarbaru, para orang tua terlibat dalam sebuah entitas yang disebut sebagai Paguyuban, sebuah lembaga yang tidak memiliki alas hukum jelas. Beranggotakan para orang tua siswa pada sebuah kelas, tidak memiliki kejelasan relasi dengan Komite Sekolah yang keberadaanya justru secara resmi diatur terakhir melalui Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016.

Ironisnya, sebagian orang tua melalui paguyuban kunilai sudah terlalu jauh mencampuri urusan aktivitas anak dan sekolahnya. Ketika kucoba melihat dari sudut pandang lain, yakni mencoba memposisikan diri sebagai guru, ternyata aku akan merasa tidak nyaman dengan kondisi itu. Walau kemungkinan akan terpaksa diam.

Dapat difahami jika posisi sekolah dan guru pada hal ini akan sulit. Serba salah. Berpotensi menghadapi orang tua yang tidak berpikir panjang. Ketika sekolah berniat baik untuk mengatur, bisa saja dianggap menolak. Lalu posting di media sosial tanpa mau mengkaji lebih dalam. Apalagi tidak semua pengguna smartphone itu adalah smart user.

Alasan yang selama ini dikemukakan oleh orang tua pada dasarnya sama saja, hanya bahasa yang berbeda, yakni: Demi kenyamanan anak-anak. Argumentasi yang sepintas dapat diterima, namun sebenarnya dangkal. Sebab ada hal lain yang jauh lebih substantif daripada sekadar kenyamanan yang relatif untuk tiap orang.

Sebagai contoh, mengajarkan anak mandiri dan bertanggung jawab itu jauh lebih utama dan mendasar daripada kenyamanan. Implementasinya, aku lebih senang dan memilih agar anak-anak yang diberikan tugas membersihkan, menyapu dan/atau mengepel kelasnya daripada orang tua yang ke sekolah lantas membersihkan kelas anaknya.

Aku sama sekali tidak anti dengan keterlibatan orang tua. Itu adalah sesuatu yang perlu dan niscaya. Namun kupikir, keterlibatan itu juga harus memiliki batas. Sebab sesuatu yang berlebihan itu pasti tidak akan berbuah baik. Perlu rambu-rambu konsepsional untuk membatasi keterlibatan orang tua. Mungkin sekolah akan kesulitan untuk ini.

Sekolah akan kesulitan karena posisi yang dilematis, maka patut untuk diambil alih oleh Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pendidikan yang memiliki otoritas. Sekolah pun kemudian akan merasa dilindungi oleh pimpinan dan lebih mudah untuk mengeksekusi. Pemko dapat menetapkan regulasi, bahkan tidak perlu sekelas perda.

Sementara pengaturan formil belum ada, maka aku menetapkan batasan sendiri dalam keterlibatan orang tua. Berangkat dari nilai-nilai yang secara pribadi kuyakini kebenarannya. Aku akan setuju keterlibatan orang tua sepanjang masih dalam batasan tersebut. Jika bertentangan, maka tidak! Batasan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menghargai otonomi dan otoritas sekolah;
  2. Selaras dengan program dan kebijakan sekolah;
  3. Mengacu pada skala prioritas dan hubungannya dengan proses belajar mengajar;
  4. Mengacu pada asas keadilan baik antar siswa di dalam kelas maupun antar kelas;
  5. Menumbuhkan daya kritis, kemampuan analitis, dan kreatifitas anak;
  6. Menumbuhkan kemandirian dan rasa tanggung jawab anak; dan
  7. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aku pikir tidak perlu menguraikan apa saja maksud poin-poin di atas. Silakan pikirkan sendiri. Kemalasan berpikir adalah tanggung jawab pribadi manusia dewasa.

Terakhir, bukan tanpa alasan bahwa untuk tingkat SMP ini kami lebih memilih untuk menyekolahkan anak di sebuah SMP Negeri yang notabene memiliki keterbatasan dalam beberapa aspek jika dibandingkan dengan sekolah swasta sebagaimana sebelumnya. Ada kerangka nilai fundamental yang mendasari keputusan itu.

Kami ingin anak kami mengetahui dan menghadapi realita yang termanifestasi dalam beragam bentuk. Realita itu bisa hadir dalam wujud heterogenitas, keterbatasan, dll. Itulah yang akan dihadapinya dalam perjalanan hidupnya. SMP adalah dunia kecilnya. Ia harus bisa beradaptasi dan belajar bersikap. Tak boleh dan tak bisa selalu disuapi.

Sehingga sikapku menjadi jelas dan tegas. Jika ada yang ingin melemahkan atau bahkan merusak anak-anak, silakan lemahkan dan rusak anak sendiri. Jangan anak kami. Ada yang tidak sependapat? Itu urusan Anda. Lagi pula, kami akan tetap terlibat, meski harus sendiri, dengan cara sendiri, sepanjang dalam batasan yang kami yakini kebenarannya.

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas