Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 akan dihelat pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Satu hal yang sudah dapat dipastikan sampai saat ini adalah tidak adanya bakal pasangan melalui jalur calon perseorangan, atau independen, atau non-partai. Alhasil, hanya akan terdapat para bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Lantas berapa jumlah pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Pilkada Kota Banjarbaru 2024 nanti? Tentu saja, hal itu akan dapat dipastikan setelah ditetapkannya pasangan calon yang notabene itu bukan sekarang. Namun, berapa potensi pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Banjarbaru?
Jika menilik hasil Pemilu anggota DPRD Kota Banjarbaru lalu, maka ‘secara matematis‘ jumlah pasangan calon yang dapat maju pada Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 melalui partai politik maksimal adalah 5 (lima) pasangan calon. Sekali lagi, itu secara matematis! Dengan asumsi kalkulasi Partai Golkar maju tanpa koalisi, dan partai lainnya yang tentu saja harus berkoalisi untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.
Namun juga diketahui, bahwa ini politik, bukan matematika. Sifatnya politis, bukan murni matematis. Rumusannya menjadi 1+1+y = 2+y, di mana y menjadi variabel yang bisa berupa banyak hal. Terlebih lagi waktu yang tersedia masih relatif panjang. Masih sangat luas ruang pembicaraan antar partai politik, dan masih banyak faktor yang dapat mempengaruhi situasi.
Secara pribadi memang berharap, paling tidak pada Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 akan diikuti oleh minimal 3 (tiga) pasangan calon. Alasan utamanya adalah agar tersedia opsi atau pilihan bagi masyarakat secara maksimal. Selain itu juga mengurangi potensi polarisasi, walau pun minim dan tidak akan sekeras level pilpres.
Pintu partisipasi demokrasi yang sudah dibuka melalui jalur perseorangan, faktanya saat ini di Banjarbaru tidak ada yang memanfaatkan. Semuanya akan kembali ke tangan partai politik. Opsi calon pemimpin seperti apa yang akan diberikan oleh parpol bagi masyarakat Banjarbaru. Wajar jika diharapkan partai politik mampu mendengar, menyerap, dan menyalurkan aspirasi publik tentang calon pemimpinnya.
Bukankah parpol sudah memberikan kesempatan bagi siapa saja yang berminat untuk menjadi calon untuk mendaftarkan diri ke partai?
Silakan bagi yang percaya bahwa hal itu akan menjadi satu-satunya cara yang digunakan oleh parpol untuk membuat keputusan. Namun juga tidak bisa disalahkan jika ada yang meyakini bahwa hal itu sekadar gimmick politik. Satu hal yang pasti, keputusan akan mengusung siapa merupakan keputusan krusial bagi sebuah partai politik yang mafhumnya akan diambil pada ruang yang terbatas dan sunyi.
Kita tunggu.