Jika Kolom Kosong Menang PSU Banjarbaru?

Catatan ini berangkat dari pertanyaan sama yang diajukan oleh beberapa orang. Pertanyaan yang ringkas, “Apa yang akan terjadi jika kotak atau kolom kosong memperoleh suara terbanyak atau menang dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru 19 April 2025 mendatang?

Jawaban pokoknya adalah sederhana, bahwa akan dilaksanakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Ulang, atau singkatnya Pemilihan Ulang atau Pilkada Ulang.

Tentu saja Pemilihan Ulang tersebut perlu diuraikan secara lebih lanjut, apa saja yang akan dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Ulang. Secara ringkas, berikut beberapa contoh tahapan -selain tahapan lain- yang akan dilaksanakan kembali:

  • Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc;
  • Penyusunan Daftar Pemilih;
  • Pendaftaran Pasangan Calon;
  • Kampanye;
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Tentu saja setiap contoh tahapan di atas akan memiliki uraian kegiatannya tersendiri. Tapi mungkin yang paling menarik adalah pendaftaran pasangan calon. Mengapa demikian? Karena kesempatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai wali kota dan wakil wali kota di Banjarbaru kembali terbuka untuk siapa pun yang memenuhi persyaratan.

Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Banjarbaru kembali dapat mengusung pasangan calon atau paslon. Individu juga dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan atau biasa disebut independen. Tidak hanya itu, pasangan calon yang kalah atau dibatalkan juga kembali memiliki kesempatan untuk dicalonkan. Ibaratnya, kembali ke setelan awal.

Pada gilirannya, masyarakat atau Pemilih akan memiliki kemungkinan pilihan baru sebagai wali kota dan wakil wali kota. Walau pun harus diakui, ini juga dengan catatan, yakni tidak terjadi aksi borong partai serta terdapat pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan.

Maka siapa pun boleh memiliki pendapat dan/atau perasaan yang berbeda. Bahwa keadaan tersebut adalah lebih baik atau tidak, mungkin merasa ribet atau biasa saja, pun merasa jenuh maupun tidak. Terlepas dari berbagai perbedaan itu, pada kenyataannya itulah yang akan terjadi.

Jika memang kotak atau kolom kosong memenangi PSU Kota Banjarbaru, maka kapan Pemilihan atau Pilkada Ulang untuk Kota Banjarbaru digelar?

Seyogyanya Pemilihan ulang akan dihelat pada 27 Agustus 2025. Namun dengan memperhitungkan tahapan yang akan dijalankan, tampaknya tidak rasional untuk Kota Banjarbaru mengikuti jadwal tersebut. Paling memungkinkan dan adil, Pemilihan Ulang di Kota Banjarbaru setidaknya diselenggarakan pada November 2025, misalnya pada tanggal 26 November 2025.

Namun untuk saat ini, PSU adalah yang sudah pasti akan dihadapi. Pemilih di Kota Banjarbaru silakan tentukan pilihan. Sedapatnya gunakanlah semaksimal mungkin nikmat berupa nurani dan akal pikiran yang telah dianugerahkan oleh Tuhan. Bagi yang muslim, mau shalat istikharah juga boleh.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas