Rozy Maulana didakwa dengan pidana penipuan dan penggelapan terkait Pemilu 2024. (Gambar ilustrasi: viva.co.id)

Inilah Dakwaan Terhadap Rozy Maulana

Pada hari ini, Rabu 31 Juli 2024 bertempat di Ruang Sidang Chakra Pengadilan Negeri Batulicin, Tanah Bumbu, dilaksanakan sidang pertama bagi terdakwa ROZY MAULANA, S.H. Bin MAKHMUD SYAZALI, mantan Ketua KPU Banjarbaru yang didakwa dengan kasus penggelapan dan penipuan. Sidang pertama ini memiliki agenda pembacaan dakwaan.

Berikut adalah dakwaan terhadap Rozy Maulana yang diancam pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP atau penipuan:

  • Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 29 bulan Januari tahun 2024 bertempat di Hotel Best World Kindai, Terdakwa yang saat itu bertemu dengan saksi GT DENNY (selanjutnya disebut “saksi korban”) mengiming-imingi perihal menaikkan perolehan suara Calon Legislatif yang diinginkan saksi korban di Kota Banjarbaru di mana Terdakwa sendiri merupakan Ketua KPU Kota Banjarbaru dan warga asli Kota Banjarbaru, kemudian Terdakwa meyakinkan saksi korban bahwa Terdakwa akan menaikkan jumlah perolehan suara sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) suara sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) suara pada saat pemilihan Calon Legislatif Anggota DPR-RI Tahun 2024 apabila saksi korban terlebih dahulu menyiapkan dana sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dan untuk meyakinkan saksi korban, Terdakwa menunjukkan data informasi pemilih di Kota Banjarbaru sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) yang dapat digunakan untuk menaikkan perolehan suara Calon Legislatif yang diinginkan tersebut dengan margin error paling sedikit 4.000 (empat ribu) suara, dan Terdakwa menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil di antaranya membuat grup di mana di dalam grup tersebut Terdakwa akan menampung serta membuat jaringan khusus di kecamatan – kecamatan di Kota Banjarbaru. Kemudian saksi korban yang percaya dengan apa yang dikatakan oleh Terdakwa, menyanggupi untuk menyediakan uang tunai sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dan akan diserahkan sesegera mungkin kepada Terdakwa dengan keyakinan Terdakwa benar – benar melaksanakan apa yang Terdakwa janjikan.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 bulan Februari tahun 2024 Terdakwa berangkat dari Kota Banjarbaru ke Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menemui saksi MINARTO dan saksi DARMAWATI di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengambil uang sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) sebagai uang yang dimaksudkan akan digunakan untuk menaikkan suara Calon Legislatif seperti yang telah Terdakwa janjikan kepada saksi korban.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 saksi korban yang mengetahui adanya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Nasional tentang Hasil Perolehan Suara Anggota Legislatif DPR – RI Tahun 2024, kemudian saksi korban mendapati bahwa perolehan suara yang dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya yaitu sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) suara sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) suara, ternyata Calon Legislatif yang dijanjikan hanya mendapatkan perolehan suara sebanyak 4.684 (empat ribu enam ratus delapan puluh empat) suara di Kota Banjarbaru, di mana perolehan suara tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah Terdakwa janjikan kepada saksi korban, kemudian setelah mengetahui hal tersebut saksi korban segera menghubungi Terdakwa namun Terdakwa memberikan alasan penyebab tidak terpenuhinya suara yang dijanjikan tersebut dengan mengatakan “masih diusahakan karena semua suara belum masuk” di mana hal tersebut merupakan rangkaian kebohongan yang Terdakwa katakan kepada saksi korban, karena pada tanggal 20 Maret 2024 KPU Pusat telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Nasional.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) atau setidak–tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara untuk dakwaan terkait ancaman pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, pada pokoknya uraian dakwaan adalah sama dengan di atas, dengan tambahan uraian dakwaan sebagaimana berikut:

Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 bulan Februari tahun 2024 atas inisiatif Terdakwa, uang sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada saksi K sebesar Rp. 576.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah), saksi M sebesar Rp. 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah), saksi ES sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), saksi T sebesar Rp. 1.152.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh dua juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 2.880.000.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), sisa uang sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.

Sedikit catatan tambahan, nama 4 (empat) orang saksi sebagaimana dakwaan penggelapan dalam catatan ini memang sengaja hanya ditampilkan sebagai inisial. Karena saya mengenal seluruh saksi tersebut, dan dalam kasus ini saya -setidaknya hingga saat ini- meyakini sepenuhnya bahwa mereka hanya dimanfaatkan.

Demikian dakwaan penipuan dan penggelapan yang disampaikan oleh penuntut. Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian penuntut umum.

Beberapa catatan terkait:

Salam. Bahagialah selalu...

Mhd Wahyu NZ © mwahyunz.id

3 komentar pada “Inilah Dakwaan Terhadap Rozy Maulana”

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas