Pelaksanaan PSU di TPS 019 Sungai Ulin menyisakan kejanggalan dengan indikasi potensi pidana Pemilihan.

Hasil Evaluasi PSU TPS 019 Sungai Ulin

  1. TH dan UW masing-masing telah memberikan suaranya sebanyak lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda. Jika ini yang terjadi, maka sudah jelas melanggar Pasal 178B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; atau
  2. TH dan UW memang hanya memberikan suara hanya satu kali di salah satu TPS. Jika ini yang terjadi, maka berarti telah terjadi manipulasi/pemalsuan pada TPS lainnya. Ini pun jelas sebuah pidana Pemilihan. Manipulasi atau pemalsuan setidaknya dapat terjadi dengan dua kemungkinan:
    • Pemalsuan identitas, yakni ada seseorang yang menggunakan identitas TH dan UW untuk memilih dan memberikan suara; atau
    • Manipulasi/pemalsuan daftar hadir yang dilakukan -atau sekurangnya dibiarkan- oleh penyelenggara. Hal ini nyaris mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan penyelenggara, dalam hal ini KPPS.

Mengapa hal ini mustahil terjadi tanpa sepengetahuan penyelenggara? Untuk diketahui, data-data yang terdapat formulir hasil adalah saling kunci dan dapat dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan silang satu data terhadap data lainnya. Dalam kasus TPS 019, jumlah Pemilih yang memberikan suara adalah sama dengan jumlah surat suara yang dipergunakan, dan sama dengan jumlah seluruh suara sah ditambah tidak sah.

Artinya, terjadi penyerahan surat suara atau telah terjadi penggunaan surat suara, bagi Pemilih bernama TH dan UW. Sepanjang penalaran yang dapat diterima, hampir mustahil ada pihak yang mengisi daftar hadir, lalu mengambil surat suara, dan kemudian memasukkannya ke dalam kotak suara tanpa sepengetahuan penyelenggara, baik KPPS atau Pengawas TPS.

Pertanyaan yang akan mungkin diajukan adalah mengapa fokus terhadap kejanggalan tersebut pada TPS 019? Bukankah juga bisa terjadi di TPS 010 dan TPS 020? Dalam konteks potensi memang benar, bahwa permasalahan juga bisa terjadi di TPS 010 dan TPS 020. Namun, berikut penjelasan tambahannya:

Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada angka 3, ditetapkan bahwa pelaksanaan PSU didasarkan kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Dus, adalah benar dan sesuai dengan Putusan MK jika kedua Pemilih tersebut memilih di TPS pindahannya, bukan di TPS 019.

Justru pertanyaan paling penting untuk diajukan sebenarnya adalah, bagaimana kemudian sikap Bawaslu terhadap hal ini? Terlebih lagi Bawaslu Kota Banjarbaru telah menunjukkan sikap tegas dengan melakukan pelaporan dugaan tindak pidana Pemilihan.

Selain itu, Bawaslu Banjarbaru -bahkan sejak hari pertama- jelas memiliki seluruh jenis data yang sama dengan yang dipergunakan di sini, dan diperlukan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas hal ini. Pun dapat menjadi alat bukti. Selain dan selebihnya hanyalah kemauan.

Bagaimana dengan KPU? Apakah KPU memiliki andil?

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas