Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 26 Mei 2025, KPU Kalimantan Selatan pada Rabu 28 Mei 2025 telah menetapkan Pasangan Calon Terpilih. Selanjutnya tinggal tahapan pengusulan pelantikan, dan pelantikan. Pilkada Banjarbaru 2024 usai. Namun bukan berarti tidak ada lagi sisi-sisi menarik yang dapat menjadi bahan diskusi. Mungkin untuk keperluan evaluasi, atau lainnya.
Salah satunya adalah sebagaimana sudah disampaikan betapa fenomenalnya tingkat partisipasi Pemilih di TPS 019 Sungai Ulin yang mencapai 90,27%. Pun sudah disampaikan bahwa itu adalah pencilan, yakni data yang berperilaku menyimpang dari kelompok mayoritas datanya. Maka tentu saja itu menarik untuk dikaji lebih dalam. Memang tidak mudah, sebab harus mencari dan mengumpulkan sejumlah data.
Setelah berusaha mencari dan mengumpulkan data, kemudian mencermati, melakukan telaah dan penelusuran informasi pendukung, sayangnya yang ditemukan justru sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan.
Berikut salah satu hasil yang paling menarik…
- Pada TPS 019 Sungai Ulin terdapat 514 (lima ratus empat belas) Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Banjarbaru Tahun 2024. Di antara Pemilih dalam DPT tersebut terdapat Pemilih dengan inisial nama TH dan UW.
- Pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 lalu, TH dan UW pindah memilih. Sehingga keduanya telah dicoret dari DPT TPS 019, untuk kemudian dicantumkan dalam Daftar Pemilih Pindahan di TPS baru sesuai kepindahannya.
- Kemudian diketahui bahwa TH pindah memilih ke TPS 010 Sungai Ulin, dan UW pindah ke TPS 020 Sungai Ulin.
- Berdasarkan Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maka saat PSU 19 April 2025 TH dan UW tetap tercantum dalam Daftar Pemilih Pindahan sebagaimana pemungutan suara 20 November 2024.
- Pada pelaksanaan PSU 19 April 2025, didapati Daftar Hadir Pemilih Pindahan di TPS 010 atas nama TH bertanda tangan [📄Bukti 1 ]. Demikian pula Daftar Hadir Pemilih Pindahan di TPS 020 atas nama UW yang juga bertanda tangan [📄Bukti 2 ].
- Ketika dilakukan pemeriksaan silang dengan Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 019 Sungai Ulin, yang mana nama TH dan UW masih tercantum, didapati bahwa pada kolom nama keduanya masing-masing juga bertanda tangan [📄Bukti 3 ].
- Pemeriksaan silang lanjutan yang dilakukan adalah membandingkan tanda tangan masing-masing. Hasilnya tanda tangan TH dan UW pada kedua TPS sangat berbeda!
Fakta bahwa terdapat tanda tangan Pemilih bernama TH dalam Daftar Hadir Pemilih Pindahan TPS 010, dan UW dalam Daftar Hadir Pemilih Pindahan TPS 020, sementara kolom nama keduanya dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 019 juga bertanda tangan, menimbulkan pertanyaan dan memiliki beberapa kemungkinan, yaitu:



Tinggalkan sebuah Komentar