Pada tadi siang, Kamis 24 September 2025, kembali dilakukan mediasi antara pihak RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos dengan pihak Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani Banjarbaru atau Pesantrean AQJ.
Mediasi kali ini kembali dilaksanakan di Kelurahan Mentaos, dan merupakan mediasi kedua sekaligus terakhir antara kedua belah pihak. Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Mentaos, Ciptadi Sunaryo. Mediasi juga turut dihadiri oleh Ketua RW.003 Mentaos, Ponbankum Mentaos, Badan Kesbangpol, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Mentaos.
Sedikit kilas balik, sebelumnya telah dipublikasikan 3 (tiga) buah catatan terkait dengan hal ini. Pertama adalah sebagaimana tertaut pada awal catatan ini, berikutnya adalah sebuah pernyataan sikap, dan ketiga terkait permasalahan perijinan Pesantren AQJ.
Maka untuk mengetahui secara lebih utuh penyebab permasalahan, seyogyanya memang membaca dengan cermat catatan-catatan tersebut.
Satu hal yang sebenarnya patut untuk disayangkan adalah, pada pelaksanaan mediasi lanjutan kali ini, pihak Pesantren AQJ diwakili oleh orang yang berbeda. Hal tersebut tentu saja potensial menimbulkan diskontinuitas informasi. Tapi pada sisi lain setidaknya sudah berhadir sebagai representasi lembaga. Maka jalan terus.
Mungkin tidak perlu banyak disampaikan bagaimana jalannya mediasi. Intinya adalah, dalam sebuah forum mediasi adu argumentasi adalah hal yang sangat lumrah dalam kerangka mencari solusi bersama. Pasca itu, adalah penghormatan terhadap hasil kesepakatan bersama yang telah dicapai.
Kesimpulan Akhir Mediasi
Setelah melalui diskusi dan para pihak saling menyampaikan informasi mau pun argumentasi, maka dapat diketahui bahwa Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani masih tidak memiliki perizinan yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan di wilayah RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Karenanya, dalam mediasi juga disepakati dan ditetapkan bahwa Pondok Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani memiliki kewajiban untuk menghentikan dan memindahkan seluruh kegiatan dari lingkungan RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos selambatnya pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025.
Hasil mediasi tersebut dituangkan ke dalam sebuah Berita Acara Mediasi dan ditandatangani para pihak, yakni Pengurus RT.002 RW.003 Kelurahan Mentaos, serta Pondok Pesantren Salafiyah Syaikh Abdul Qadir Al Jilani Banjarbaru, dengan diketahui oleh Lurah Mentaos dan saksi.
Maka dengan demikian, seyogyanya persoalan sudah selesai. Tinggal seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dicapai. Tentu saja sangat diharapkan masalah ini selesai sepenuhnya, bukan sekadar menggeser masalah.
Selaku warga, kuucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Lurah dan Kelurahan Mentaos, Ketua RW.003 Mentaos, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Mentaos, Posbankum Mentaos, serta Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru.



Tinggalkan sebuah Komentar