Beberapa spanduk yang dipasang oleh warga untuk memprotes kondisi jalan yang rusak di sebuah kompleks perumahan di Kota Banjarbaru. (Foto: Fikri Izzudin Noor)

Cara Sersan Protes Jalan Rusak

Ada-ada saja cara masyarakat yang digunakan oleh masyarakat Banjarbaru untuk menyampaikan protesnya. Jika sebelumnya ada spanduk peringatan bagi pembuang sampah, kali ini spanduk protes terkait kondisi jalan yang rusak di sebuah lingkungan kompleks perumahan di Kota Banjarbaru, di Kecamatan Liang Anggang.

Cara yang digunakan itu memang tidak ekstrem laiknya menanam pohon pisang di badan jalan. Spanduk-spanduk protes tersebut lebih lunak, cenderung bergaya satire, namun pesannya jelas. Mengundang senyum, sekaligus rasa prihatin. Memancing tawa, pun amarah. Ini adalah cara ‘sersan’ untuk protes, serius tapi santai!

Tidak perlu dicari siapa yang membuat spanduk itu. Fokus saja kepada pesannya. Perhatikan apa yang disampaikan, bukan siapa yang menyampaikan.

أُنْظُرْ مَا قَالَ وَلاَ تَنْظُرْ مَنْ قَالَ

Fokus saja pada beberapa fakta bahwa ada jalan yang masih rusak, berada di kompleks perumahan, dan keadaan itu berlangsung selama bertahun-tahun. Konon kabarnya ada yang sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Pertanyaannya kemudian adalah, “Kepada siapa protes tersebut ditujukan?

Meskipun jika dimaknai secara literal, pesan yang disampaikan melalui spanduk itu adalah ditujukan bagi pengguna jalan, terdapat dua pihak yang kemungkinan bisa menjadi tujuan protes tersebut, yakni pihak pengembang, atau mungkin pula Pemerintah Kota Banjarbaru. Yang jelas bukan curhat kepada KDM, Gubernur Jawa Barat.

Sebab itu, agar tidak salah sasaran yang pada akhirnya tidak menemukan kejelasan, menjadi sangat penting untuk memetakan persoalan seperti ini secara proporsional. Pertama, jika jalan itu berada di wilayah kompleks perumahan dan merupakan jalan lingkungan, hampir dapat dipastikan -awalnya- lahan jalan itu menjadi aset milik pengembang.

Selama belum diserahkan kepada Pemko Banjarbaru oleh pengembang, maka Pemko tidak akan dapat melakukan pengaspalan jalan. Jika dipaksakan, risiko yang dihadapi oleh Pemko adalah unit Tipikor. Mereka yang benar saja akan mumet dengan urusan tipikor, apalah lagi jelas bersalah. Walau anehnya yang bersalah bisa lebih licin.

Jika masih menjadi milik pengembang, maka dilihat kembali bagaimana perjanjian awal antara pembeli unit rumah dan pengembang. Apakah terdapat diktum perjanjian yang mengatur perihal jalan dan kualitas jalan lingkungannya. Biasanya, persoalan seperti ini akan luput dari perhatian pembeli yang lebih fokus ke persoalan unit rumah.

Selain itu, juga perlu dilihat waktu pembangunan yang dilakukan oleh pengembang, hal ini terkait dengan dasar hukum yang digunakan ketika itu. Misalnya jika dimulai pada 10 tahun lalu atau pada tahun 2015, kemungkinan juga akan didasari oleh Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 20141 jo. Perda Nomor 1 Tahun 20152.

Pada kedua Perda di atas diatur ketentuan mengenai penyerahan tanah dan/atau bangunan dari pengembang kepada Pemko Banjarbaru3 yang wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan. Penyerahan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai rencana pembangunan.

Pada sisi lain, jika ternyata sudah diserahkan kepada Pemko Banjarbaru, maka masyarakat tinggal ajukan tindak lanjut kepada Pemko, pun kepada perwakilan rakyat di DPRD Banjarbaru.

Sebab itulah sangat perlu untuk memetakan persoalan secara jelas, agar suara tidak habis sia-sia, lalu hanya menyisakan serak. Mungkin pihak pengembang dan masyarakat perlu duduk bersama, mungkin ditemani teh/kopi dan beberapa potong gorengan. Lalu bicara santai untuk mendudukkan permasalahan sesuai tempat duduknya masing-masing. Biar para caleg saja yang rebutan kursi.

Bahkan jika perlu, yang kupikir lebih baik, undang dan libatkan pula dinas terkait. Warga bisa menginisiasi pertemuan itu sendiri. Jika gagal, bisa minta fasilitasi kepada pihak kelurahan atau kecamatan. Tidak perlu pakai moderator luar macam aku, yang mahal bayarannya. Cukup inisiator atau fasilitator saja.

  1. Perda ini sudah dicabut melalui Perda Kota Banjarbaru No 14 Tahun 2024 ↩︎
  2. Perda ini sudah dicabut melalui Perda Kota Banjarbaru No 14 Tahun 2024 ↩︎
  3. Pasal 35 Perda No 8 Tahun 2014 jo. Pasal 5 Perda No 1 Tahun 2015. ↩︎

Salam.

Mhd Wahyu NZ

Ikuti » Kanal Telegram

ANIQS - Pakaian Muslim Pria
ANIQS - Pakaian Muslim Pria

Tinggalkan sebuah Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir Ke Atas