Sejumlah media sudah memberitakan, silakan baca di sini, sini, dan sini. Langkah Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut ternyata memang kelanjutan dari apa yang pernah disampaikan pada 5 Agustus 2024 lalu. Bukan sesuatu yang mengagetkan, biasa saja dan sudah seharusnya. Namun tetap perlu untuk diapresiasi positif.
Ketua Bawaslu Banjarbaru sudah menyebutkan bahwa pihak Bawaslu Banjarbaru telah bertolak ke DKPP untuk menyampaikan laporan. Publik juga perlu tahu bahwa laporan tersebut harus memenuhi aspek administrasi dan materiil untuk dapat diproses lebih lanjut. Tentu Bawaslu sudah sangat mengerti perihal ini. Rasa-rasanya kita tidak perlu khawatir soal ini.
Hal berikut yang perlu diperhatikan adalah tentang pasal apa saja yang diduga Bawaslu telah dilanggar oleh RM. Apakah hanya pasal tunggal atau beberapa pasal? Sepanjang masih berpikir lurus, tidak mungkin Bawaslu hanya mengenakan satu pasal.
Sebagai contoh, saat menyampaikan informasi tempo hari, disertakan 10 (sepuluh) pasal yang diduga telah dilanggar oleh RM sebagaimana dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Itu baru dari Peraturan DKPP.
Kemudian, jika laporan dinyatakan dapat diterima oleh DKPP, barulah memasuki babak persidangan yang kupikir dapat berlangsung cepat, sebab kasus ini sudah jelas. Bahkan Putusan PN Batulicin yang telah berkekuatan hukum juga dapat menjadi alat bukti tambahan. Terlebih RM sebagai terpidana dan pihak penuntut dalam pemberitaan sudah menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Setelah usai persidangan DKPP, barulah DKPP akan memutuskan. Nah, hasil inilah yang menarik untuk ditebak-tebak. Kira-kira putusan apa yang akan diambil dan hukuman apa yang akan diberikan oleh DKPP. Jika mencermati kasusnya, kupikir sangat layak untuk diberikan Pemberhentian dengan tidak hormat.
Begitu kira-kira proses yang akan berjalan, ditambah dengan sedikit isi kepala. Bahkan, ketika beberapa hari lalu dikonfirmasi apakah bersedia menjadi saksi dalam sidang DKPP, dengan tegas kujawab bersedia. Apalagi ini berawal dari apa yang kusampaikan, tentu harus mau. Sembari berdoa semoga tetap sehat dan sidangnya bukan tanggal 28-30 September 2024.
Sementara itu, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo baru saja menyampaikan, “Isu yang paling kencang pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 adalah soal etika dan moral.”