Sampai saat ini masih belum terdengar informasi jelas kapan penggantian antarwaktu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan dilaksanakan. Sebab pasca pemberhentian tetap 4 (empat) orang anggotanya, praktis sampai dengan saat ini KPU Kota Banjarbaru hanya menyisakan 1 (satu) orang anggota, yakni Haris Fadhillah.
Tampaknya pengisian kekosongan empat orang komisioner di KPU Banjarbaru tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyebab utamanya adalah sedang dilakukan upaya hukum melalui PTUN oleh empat komisioner yang telah diberhentikan oleh KPU RI. Saat ini baru pada tahap pemeriksaan persiapan.
Asumsikan saja proses di PTUN terus berjalan, maka mungkin akan perlu waktu ±3 bulan hingga putusan. Praktis kekosongan di KPU Banjarbaru akan terjadi setidaknya sampai dengan bulan Agustus 2025. Selama itu pula tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Banjarbaru diambil alih oleh KPU Kalimantan Selatan.
Pada sisi lain, hal tersebut tentu akan membawa dampak bagi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) yang saat ini memang pas tersisa empat nama. Sampai dengan putusan dari PTUN, proses penggantian antarwaktu tidak dapat dilakukan oleh KPU RI. Belum lagi jika terdapat upaya banding terhadap putusan PTUN kelak.
Maka jika sejenak melihat ke belakang lalu memperhatikan apa yang akan terjadi kemudian, salah satu kesimpulan yang tak terbantahkan adalah bahwa KPU Kota Banjarbaru akan memiliki beban yang sangat berat. Beban yang mungkin belum pernah dipikul oleh para komisioner pada periode-periode sebelumnya.
Beban berat yang menanti untuk dipikul itu adalah mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga KPU Kota Banjarbaru. Kepercayaan publik tersebut akan berbanding lurus dengan muruah lembaga. Baik publik atau masyarakat secara umum, juga secara khusus para pemangku kepentingan utama.
Beban itu menjadi sangat berat karena beberapa faktor, namun yang menjadi penyebab utama adalah karena telah diberhentikannya 5 (lima) orang komisioner KPU Banjarbaru periode 2023-2028. Didahului oleh pemecatan terhadap ketua saat itu akibat kasus pidana pasca Pemilu, kemudian terhadap empat orang sisanya pasca Pilkada.
Tidak bisa dipungkiri, apresiasi publik terhadap KPU Banjarbaru saat ini berada pada titik yang paling buruk dari yang pernah ada. Sebelumnya, KPU Banjarbaru hanya berusaha melawan apresiasi negatif publik terhadap penyelenggara Pemilu secara umum, sebagai akibat kurang percayanya publik kepada sistem politik yang ada.
Kali ini, apresiasi negatif tersebut sudah sangat spesifik ke Banjarbaru. Tidak lagi bicara KPU secara umum, tapi KPU Banjarbaru. Tidak lagi sekadar karena tidak percaya kepada sistem politik yang berjalan, namun sudah bicara bukti dan dokumentasi dalam aneka bentuk yang menyebar luas di masyarakat melalui ragam media. Itu semua tentang Banjarbaru.
Kelak, keadaan itu yang akan dihadapi KPU Banjarbaru, khususnya para komisioner. Siapa pun mereka, apakah komisioner yang berasal dari proses PAW, atau para komisioner yang akan kembali jika menang di PTUN. Hanya saja, beban itu akan semakin berat jika harus dipikul oleh mereka yang kembali. Resistensi publik akan semakin kuat.
Untuk dapat memikul beban tersebut, salah satu syarat utamanya adalah mau belajar dari pengalaman yang telah terjadi di KPU Banjarbaru. Lembaga ini sudah berdiri sejak 2003. Tentu banyak pelajaran yang bisa diambil dari pengalaman baik dan buruknya. Mungkin klise, namun itulah adanya. Karena kehidupan akan selalu begitu.



Tinggalkan sebuah Komentar